ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
Abstract
Tindak pidana korupsi tidak mengenal tempat baik di pemerintahan pusat maupun di
daerah seperti pada kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
(SULTRA), tepatnya berada di pulau Buton, termasuk dalam waktu Indonesia tengah. Bahwa
terdakwa Asmaun bin La Ima, tempat dan umur/tanggal lahir: Baluwu (Bau-Bau) 50 Tahun/ 23
Desember 1954, jenis kelamin: laki-laki, kebangsaan: Indonesia, tempat tinggal: Jalan laelangi
nomor 35 C Kelurahan Lanto, Kecamatan Betoambari Kota Bau-Bau, Agama: Islam, pekerjaan:
pegawai negeri sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buton, pada waktu-waktu antara
tanggal 5 November 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 2000 atau diwaktu-waktu lain dalam
tahun 1999 sampai dengan tahun 2000, Dimana pelaku Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah
seorang Pemimpin Proyek (PIMPRO) P3DT Tahun Anggaran 1999/2000, dimana terdakwa
selaku PIMPRO tidak meneliti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Konsultan
Perencana yang memasukkan anggaran pembuatan direksi keet dan papan nama proyek menjadi
dua kali yaitu didalam biaya umum dan didalam biaya perencanaan, sehingga terdakwa
merugikan Negara sebesar Rp. 100.578.000,00 (seratus juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu
rupiah). Oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa di dakwa dengan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi korupsi Primair Pasal 2 ayat (1) dan subsidair Pasal 3
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Putusan hakim Pengadilan Negeri BauBau
menjatuhkan putusan bebas, karena Pengadilan Negeri Bau-Bau berpendapat bahwa dari
hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya
tidak terbukti secara sah dan menyakinkan sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, pada
Putusan No.228/Pid.B/2004/PN.BB, atas putusan tersebut kemudian Jaksa melakukan Kasasi,
dimana hasilnya sesuai dengan putusan No. 1766 K/Pid/2005. Permasalahan dalam skripsi ini
adalah pertama, Apakah alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi sudah sesuai dengan
ketentuan Pasal 253 KUHAP, dan kedua, Apakah putusan Mahkamah Agung yang menolak
permohonan kasasi sudah sesuai KUHAP.
Tujuan dari skripsi ini adalah untuk menganalisis apakah penuntut umum telah tepat
dalam menerapkan Undang-Undang yang termuat dalam Pasal yang didakwakan kepada
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]