Show simple item record

dc.contributor.authorDHANY CHRISTIANDRY
dc.date.accessioned2014-01-28T23:54:57Z
dc.date.available2014-01-28T23:54:57Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM020710101226
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26788
dc.description.abstractPajak merupakan penerimaan negara terbesar saat ini sehingga pemerintah terus berupaya membuat peraturan yang sifatnya memperbanyak potensi penerimaan pajak dan meningkatkan pelayanan terhadap pembayar pajak dengan cara melakukan reformasi sistem perpajakan. Reformasi sistem perpajakan di Indonesia dimulai dengan berubahnya sistem pemungutan pajak dari Official Assessment System menjadi Self Assessment System. Dalam pelaksanaan Self Assessment System, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi perpajakan. Secara umum dapat dikatakan kewajiban Kantor Pelayanan Pajak di bidang law enforcement (penegakan hukum) adalah mengawasi agar proses dan pelaksanaan Self Assessment System tetap dijalankan secara konsisten dan konsekuen, serta tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan judul: “PENEGAKAN HUKUM SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN NEGARA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) JEMBER”. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pelaksanaan penegakan hukum sanksi administrasi dalam hukum perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember, apa kendala yang dihadapi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember dalam melaksanakan penegakan hukum sanksi administrasi dalam hukum perpajakan dan bagaimana solusinya. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengkaji dan menganalisa kedua permasalahan tersebut. Metode penulisan pada skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum menggunakan metode deskriptif dan dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif yang disesuaikan dengan fakta dilapangan. Ternyata pelaksanaan penegakan hukum sanksi administrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jember telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101226;
dc.subjectSANKSI ADMINISTRASIen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN NEGARA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record