PENEGAKAN HUKUM SANKSI ADMINISTRASI DALAM HUKUM PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PENDAPATAN NEGARA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) JEMBER
Abstract
Pajak merupakan penerimaan negara terbesar saat ini sehingga pemerintah
terus berupaya membuat peraturan yang sifatnya memperbanyak potensi
penerimaan pajak dan meningkatkan pelayanan terhadap pembayar pajak dengan
cara melakukan reformasi sistem perpajakan. Reformasi sistem perpajakan di
Indonesia dimulai dengan berubahnya sistem pemungutan pajak dari Official
Assessment System menjadi Self Assessment System.
Dalam pelaksanaan Self Assessment System, Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) berperan aktif dalam melaksanakan pengendalian administrasi perpajakan.
Secara umum dapat dikatakan kewajiban Kantor Pelayanan Pajak di bidang law
enforcement (penegakan hukum) adalah mengawasi agar proses dan pelaksanaan
Self Assessment System tetap dijalankan secara konsisten dan konsekuen, serta
tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal inilah yang menjadi alasan penulis tertarik untuk menulis skripsi dengan
judul: “PENEGAKAN HUKUM SANKSI ADMINISTRASI DALAM
HUKUM PERPAJAKAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN
PENDAPATAN NEGARA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
JEMBER”.
Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pelaksanaan
penegakan hukum sanksi administrasi dalam hukum perpajakan di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Jember, apa kendala yang dihadapi Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Jember dalam melaksanakan penegakan hukum sanksi administrasi
dalam hukum perpajakan dan bagaimana solusinya.
Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi
persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk
mengkaji dan menganalisa kedua permasalahan tersebut.
Metode penulisan pada skripsi ini menggunakan metode pendekatan
masalah secara yuridis normatif. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum menggunakan
metode deskriptif dan dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode
deduktif yang disesuaikan dengan fakta dilapangan.
Ternyata pelaksanaan penegakan hukum sanksi administrasi di Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) Jember telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]