TINJAUAN YURIDIS MEKANISME PEMBENTUKAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI BERDASARKAN PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR:01/Per/M.KUKM/I/2006
Abstract
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang perorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi dalam sistem perekonomian di Indonesia berperan secara
aktif mempertinggi kualitas kehidupan anggotanya dan masyarakat,
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan atau ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya, berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Faktor yang utama pada pendirian koperasi adalah mengenai akta
pendirian koperasi. Akta Pendirian Koperasi merupakan akta yang dibuat oleh
para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar
koperasi, sedangkan anggaran dasar koperasi merupakan sumber peraturan tata
tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya.
Sehingga pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia NOMOR:01/Per/M.KUKM/I/2006 telah diatur
mengenai prosedur pembentukan akta pendirian koperasi yaitu dapat dibuat
melalui kuasa pendiri maupun dapat dibuat di depan notaris dengan menggunakan
akta otentik
Permasalahan dalam skripsi ini adalah tentang prosedur pembentukan akta
pendirian koperasi berdasarkan pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor:01/Per/M.KUKM/I/2006
dan akibat hukum atas pembentukan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh
kuasa pendiri atau oleh notaris (akta otentik).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]