KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KEPA LA DESA DAN BADAN P ERMUSYAWARATAN DESA (BPD) SERTA TATA HUBUNGAN KERJA ANTARA KED UANYA MENUR UT PERATURA N DAERAH KABUPA TEN JEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TEN TANG PEMER INTAHAN DESA
Abstract
Desa
merupakan
satuan
pemerintah
ya
ng
ada
dalam
pemerintahan
kabupaten/
kota
dimana
pemerintahan
desa
memiliki
otonomi
sendiri
ya
ng
bersifat
asli
berdasarkan
asal-usul
dan
adat
istiadat
setempat.
Pemerintah
Desa
terdiri
dari
Kepala
Desa
dan
Perangkat
Desa.
Unsur-unsur
pemerintahan
desa
yaitu
Kepala
Desa
dan
Badan
Permusyawaratan
Desa
(BPD).
Unsur-unsur
pemerintahan
desa
harus
mampu
melaksanakan
tugas
dan
kewajibannya
dalam
melaksanakan
penyelenggaraan
pemerintahan
desa
sesuai
dengan
kedudukan
dan
kewenangan
ya
ng
dimiliki
masing-masing.
Dimana
kedudukan
dan
kewenangan
dari
Kepala
Desa
dan
Badan
Permusyawaratan
Desa
(BPD)
melekat
dan
dimiliki
dalam
rangka
untuk
kepentingan
masyarakat,
bangsa
dan
Negara
Kesatuan
Republik
I
ndonesia.
Rumusan
masalah
dalam
skripsi
ini
y
aitu
:
(i)
Bagaimanakah
kedudukan
dan
kewenangan
Kepala
Desa
dan
Badan
Permusyawaratan
Desa
(BPD)
menurut
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Jember
Nomor
6
Tahun
2006
tentang Pem
erintahan
Desa;
(ii)
Bagaimanakah
tata
hubungan
kerja
antara
Kepala
Desa
dan
Badan
Permusyawarata
Desa
(BPD)
menurut
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Jember
Nomor
6
Tahun
2006
tentang
Pemerintahan
Desa.
Penelitian
skripsi
ini
bertujuan
untuk
mengetahui
tentang
kedudukan
dan
kewenangan
Kepala
Desa
dan
Badan
Permusyawaratan
Desa
(BPD)
dalam
pemerintahan
desa
serta
untuk
menganalisa
tentang
tata
hubungan
kerja
antara
Kepala
Desa
dengan
Badan
Permusyawaratan
Desa
(BPD)
dalam
pemerintahan
desa
menurut
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Jember
Nomor
6
Tahun
2006
tentang
Pemerintahan
Desa.
Metode
penelitian
hukum
ya
ng
digunakan
dalam
penelitian
skripsi
ini
meliputi
empat
aspek,
yaitu
tipe
penelitian,
pendekatan
masalah,
sumber
bahan
hukum,
dan
analisis
bahan
hukum.
Tipe
penelitian
ya
ng
digunakan
dalam
skripsi
ini
adalah Yuridis
Normatif
(Legal Res
earch),
dengan
pendekatan
yang dilakukan
adalah
pendekatan
undang-undang
(statute
approach)
,
dan
pendekatan
konsep
(conseptual
approach)
.
Bahan
hukum
yang
digunakan
adalah
bahan
hukum
primer
dan
bahan
hukum
sekunder
kemudian
dilanjutkan
dengan
analisa
bahan
hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]