dc.description.abstract | Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa:
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat
untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Penjelasan Pasal 22 disebutkan bahwa
pengertian pada pasal ini diartikan bisa batal atau bisa tidak batal, bilamana
menurut ketentuan hukum agamanya masing-masing tidak menentukan lain.
Dengan demikian, jenis perkawinan di atas dapat bermakna batal demi hukum dan
bisa dibatalkan. Pembatalan perkawinan juga mempunyai akibat hukum yaitu
perkawinan yang dilakukan menjadi putus dan bagi para pihak yang dibatalkan
perkawinannya kembali ke status semula karena perkawinan yang dilakukan
dianggap tidak pernah ada dan para pihak tersebut tidak mempunyai hubungan
hukum lagi dengan kerabat dan bekas suami ataupun isteri. Pembatalan
perkawinan juga mempunyai akibat hukum terhadap status anak dalam
perkawinan yang dibatalkan. Berdasarkan uraian diatas, dikemukakan skripsi
dengan judul “PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT
PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
TENTANG PERKAWINAN Jo PASAL 72 AYAT (2) KOMPILASI HUKUM
ISLAM (Studi Putusan Pengadilan Agama Wonosari Nomor 230 / Pdt.G / 2007 /
PA.Wno)”
Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang dasar
pertimbangan hukum hakim mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan
dalam perkara Nomor 230/Pdt.G/2007/PA.Wno, akibat hukum terhadap para
pihak dari Penetapan Pengadilan Agama Wonosari Nomor
230/Pdt.G/2007/PA.Wno, status hukum anak dalam perkawinan yang dibatalkan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan
menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang
sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan
dengan beranjak dari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang
dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum relevan dengan
isu hukum. Dalam hal ini penulis menelaah putusan Pengadilan Agama Wonosari
Nomor 230 / Pdt.G / 2007 / PA.Wno.
Dapat diambil kesimpulan bahwa, pertimbangan hukum hakim mengabulkan
permohonan pembatalan perkawinan dikarenakan adanya alasan yang dapat
menyebabkan dibatalkannya suatu perkawinan yaitu adanya salah sangka
mengenai diri suami atau istri juga adanya unsur penipuan seperti yang tercantun
dalam Pasal 27 (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo Pasal 72 (2)
Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum yang timbul dari suatu perkawinan yang
dibatalkan adalah perkawinan tersebut dinyatakan batal sejak adanya putusan
Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Status suami selaku
Pemohon setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
adalah Pemohon kembali berstatus menjadi perjaka. Dimana perkawinan yang
dilakukan tersebut dianggap tidak pernah ada yang disebabkan Termohon telah
dengan sengaja menutup-nutupi keadaan sebenarnya terhadap diri Termohon yang
sedang hamil pada saat perkawinan, sehingga perkawinan yang dilakukan
mengandung unsur penipuan. Dimana Pemohon tidak pernah melakukan
hubungan suami isteri dengan Termohon. Dalam skripsi ini status anak dalam
perkawian yang dibatalkan mempunyai status hukum sebagai anak tidak sah atau
anak luar kawin.
Saran yang dapat dikemukan oleh penulis dalam skripsi ini adalah hendaknya
suami atau isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus mengatakan yang
sejujur-jujurnya mengenai keadaan yang sebenarnya terhadap diri suami atau
isteri. Apabila dalam perkawinan yang sah terjadi salah sangka terhadap diri
suami atau isteri, maka perkawinan tersebut dapat dilakukan pembatalan perkawinan oleh para pihak yang berkepentingan. | en_US |