dc.description.abstract | Peraturan Pemerintah Nomor 77 Pasal 9 ayat 1 Tahun 2001 tentang irigasi,
menyatakan adanya penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi dari Pemerintah
Daerah kepada suatu perkumpulan petani pemakai air yang mandiri dan berbadan
hukum. Untuk itu perlu suatu analisis yang berkaitan dengan biaya pengelolaan
air irigasi guna keperluan operasional, perawatan dan kelembagaan. Tujuan dari
penelitian ini adalah menentukan Angka Kebutuhan Nyata Pengelolaan Irigasi di
Jaringan Irigasi (J.I) Jenggawah dan J.I Petut. AKNPI adalah angka hasil
perhitungan biaya pengelolaan irigasi yang didasarkan atas hasil musyawarah dan
penelusuran jaringan irigasi. Metode pengumpulan data dari penelitian ini
meliputi : (1) Inventarisasi Jaringan Irigasi; (2) Pengukuran (kedalaman lumpur
dan luas penampang rumput) ; dan (3) Wawancara. Dari hasil perhitungan
didapatkan Biaya Operasi sebesar Rp 4.300.500,00, Biaya Pemeliharaan sebesar
Rp 53.497.133,33 dan Biaya Kelembagaan sebesar Rp 9.575.000,00. Sehingga
didapatkan suatu dana pengelolaan air irigasi berdasarkan AKNPI yang harus
dibayar oleh petani sebesar Rp 48.000,00/Ha. Sedangkan selama ini petani
membayar kepada Ulu-Ulu untuk setiap tahunnya sebesar Rp 226.800,00/Ha.
Dari perbandingan diatas maka pelaksanaan organisasi petani pemakai air
(HIPPA) yang lebih formil dan terpisah dari organisasi pemerintah desa lebih
menguntungkan petani karena didapatkan hasil yang lebih efektif dan efisien.
Pelaksanaan organisasi kepengurusan GHIPPA Tirto Mandiri yang sudah
terbentuk diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme kerjanya sehingga
tercapai tujuan yang di harapkan. | en_US |