Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU EKO SETYAWAN
dc.date.accessioned2014-01-28T06:30:08Z
dc.date.available2014-01-28T06:30:08Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM020710101174
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26366
dc.description.abstractSalah satu peristiwa hukum yang pasti terjadi pada diri manusia adalah kematian. Akibat hukum dari peristiwa tersebut menyangkut dengan harta yang ditinggalkan pewaris. Permasalahan yang muncul dengan adanya kematian pewaris adalah mengenai keadaan harta peninggalan harus diperlakukan, kepada siapa harta tersebut beralih dan cara pembagian harta peninggalan. Faktor terjadinya perselisihan pembagian harta peninggalan yang terjadi di Peradilan Indonesia salah satunya karena adanya perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris ataupun antara sesama para ahli waris tersebut. Hal tersebut terjadi pada kasus yang telah ditetapkan Mahkamah Agung No.51/K/AG/1999 yang berisi bahwa ahli waris non muslim mendapatkan harta waris dari pewaris muslim sebesar sebanyak-banyaknya 1/3 harta pewaris atas dasar wasiat wajibah. Dari putusan tersebut timbul pertanyaan bagaimana dasar hukum pemberian wasiat wajibah untuk ahli waris non muslim ditinjau dari hukum Islam dan akibat hukum dari pemberian wasiat wajibah tersebut. Tujuan penelitian dari skripsi ini untuk mengetahui dan mengkaji prosedur pemberian wasiat wajibah antara pewaris dan ahli waris yang mempunyai perbedaan agama serta akibat hukum dari pemberian waris tersebut. Penulisan skripsi ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan huum tersebut kemudian dikumpulkan dengan mencatat bahan hukum yang diperoleh dalam bentuk kutipa. Penulis kemudian menganalisa bahan-bahan hukum tersebut dengan menggunakan metode diskriptif kualitatif. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia REG. NO. 51 K/AG/1999 yang menyatakan bahwa ahli waris non muslim berhak mendapatkan harta peninggalan dari pewaris sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta pewaris atas dasar wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim merupakan hal yang baru dalam Hukum Waris Islam yang tidak diatur dalam Al Quran dan Al Hadits. Wasiat wajibah merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menyelesaikan permasalahan waris yang memberikan bagian dari harta peninggalan kepada ahli waris atau anggota keluarga yang menurut Mahzab ahlussunnah tidak mendapatkan harta xiii peninggalan. Wasiat wajibah adalah wasiat yang bersifat wajib yang diberikan kepada ahli waris yang tidak mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris karena adanya hijab sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan pewaris. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia REG. NO. 51 K/AG/1999 tersebut merupakan penggalian hukum oleh hakim-hakim Indonesia untuk menciptakan hukum baru sehingga dapat dijadikan solusi atas perkara-perkara yang sama. Diharapkan hakim dalam kewenangannya untuk menggali, mengikuti dan memahami hukum untuk menciptakan hukum baru terkait dengan hukum waris harus selaras dengan hukum waris Islam karena hal ini selain mneyangkut masalah keadilan juga merupakan sarana ibadah orang Islam kepada Allah S.W.T yang telah di diatur dalam Al Qur’an dan al Hadits.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101174;
dc.subjecthukum warisen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 51 K/AG/1999)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record