TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH UNTUK AHLI WARIS NON MUSLIM DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 51 K/AG/1999)
Abstract
Salah satu peristiwa hukum yang pasti terjadi pada diri manusia adalah kematian.
Akibat hukum dari peristiwa tersebut menyangkut dengan harta yang ditinggalkan
pewaris. Permasalahan yang muncul dengan adanya kematian pewaris adalah mengenai
keadaan harta peninggalan harus diperlakukan, kepada siapa harta tersebut beralih dan
cara pembagian harta peninggalan. Faktor terjadinya perselisihan pembagian harta
peninggalan yang terjadi di Peradilan Indonesia salah satunya karena adanya perbedaan
agama antara pewaris dengan ahli waris ataupun antara sesama para ahli waris tersebut.
Hal tersebut terjadi pada kasus yang telah ditetapkan Mahkamah Agung
No.51/K/AG/1999 yang berisi bahwa ahli waris non muslim mendapatkan harta waris
dari pewaris muslim sebesar sebanyak-banyaknya 1/3 harta pewaris atas dasar wasiat
wajibah. Dari putusan tersebut timbul pertanyaan bagaimana dasar hukum pemberian
wasiat wajibah untuk ahli waris non muslim ditinjau dari hukum Islam dan akibat hukum
dari pemberian wasiat wajibah tersebut.
Tujuan penelitian dari skripsi ini untuk mengetahui dan mengkaji prosedur
pemberian wasiat wajibah antara pewaris dan ahli waris yang mempunyai perbedaan
agama serta akibat hukum dari pemberian waris tersebut.
Penulisan skripsi ini mempergunakan pendekatan yuridis normatif. Bahan yang
dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan-bahan huum tersebut
kemudian dikumpulkan dengan mencatat bahan hukum yang diperoleh dalam bentuk
kutipa. Penulis kemudian menganalisa bahan-bahan hukum tersebut dengan
menggunakan metode diskriptif kualitatif.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia REG. NO. 51
K/AG/1999 yang menyatakan bahwa ahli waris non muslim berhak mendapatkan harta
peninggalan dari pewaris sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta pewaris atas
dasar wasiat wajibah. Pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim
merupakan hal yang baru dalam Hukum Waris Islam yang tidak diatur dalam Al Quran
dan Al Hadits. Wasiat wajibah merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menyelesaikan
permasalahan waris yang memberikan bagian dari harta peninggalan kepada ahli waris
atau anggota keluarga yang menurut Mahzab ahlussunnah tidak mendapatkan harta
xiii
peninggalan. Wasiat wajibah adalah wasiat yang bersifat wajib yang diberikan kepada
ahli waris yang tidak mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris karena adanya
hijab sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta peninggalan pewaris.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia REG. NO. 51
K/AG/1999 tersebut merupakan penggalian hukum oleh hakim-hakim Indonesia untuk
menciptakan hukum baru sehingga dapat dijadikan solusi atas perkara-perkara yang
sama. Diharapkan hakim dalam kewenangannya untuk menggali, mengikuti dan
memahami hukum untuk menciptakan hukum baru terkait dengan hukum waris harus
selaras dengan hukum waris Islam karena hal ini selain mneyangkut masalah keadilan
juga merupakan sarana ibadah orang Islam kepada Allah S.W.T yang telah di diatur
dalam Al Qur’an dan al Hadits.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]