Show simple item record

dc.contributor.authorLULUK ERNAWATI
dc.date.accessioned2013-12-03T02:04:53Z
dc.date.available2013-12-03T02:04:53Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM060710101093
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2633
dc.description.abstractSaksi merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana, karena saksi memegang peranan kunci dalam upaya mengungkap suatu kebenaran materiil. Melihat kedudukan saksi yang begitu pentingnya dalam mengungkap suatu tindak pidana maka saksi harus mendapat perlindungan hukum. Perlindungan ini merupakan upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang- undang tersebut, muncul persoalan yang menjadi kontroversi yaitu berkaitan dengan penetapan saksi yang juga tersangka terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Muncul desakan agar Susno Duadji dipindahkan ke safe house. Secara faktual ada perbedaan penafsiran antara LPSK dengan Penyidik Polri, terhadap makna yang terkandung dalam pengertian “saksi yang juga tersangka” sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Rumusan masalah yang diangkat adalah apakah terhadap saksi yang juga berkedudukan sebagai tersangka terhadap perkara yang sama dapat diberikan perlindungan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan apakah bentuk perlindungan hukum terhadapsaksi yang menjadi tersangka menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun tujuan penelitian adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak ibahas. Pada penulisan skripsi ini, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, selain itu dilengkapi juga dengan pendekatan undang-undang (statuteapproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar kemudian Kesimpulan pada skripsi ini adalah bahwa terhadap saksi yang juga berkedudukan sebagai tersangka terhadap perkara yang sama berhak untuk memperoleh perlindungan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan diberikan berdasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ada 3 (tiga) alasan mendasar saksi yang juga berkedudukan sebagai tersangka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan dari LPSK yaitu : pemenuhan aspek keadilan, prinsip kemaslahatan/kepentingan umum, kejahatan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan terorganisasi dan bahwa bentuk perlindungan terhadap saksi yang menjadi tersangka menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan j Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan ini utamanya terkait dengan keselamatan jiwa saksi akibat menjadi whistleblower. Saran yang diberikan adalah agar merevisi ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berkaitan dengan batasan penetapan saksi dan tersangka, sehingga tidak ada multi tafsir dalam penetapan mengenai saksi dan tersangka. Dikarenakan dalam hal ini tidak adanya rumusan yang jelas dan tegas terhadap kedudukan saksi dan tersangka serta dalam kondisi bagaimana seseorang saksi menjadi tersangka ketika pada saat yang bersamaan juga berstatus sebagai saksi pelapor. menghadirkan objek yang hendak diteliti.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101093;
dc.subjectSAKSI YANG MENJADI TERSANGKA DALAM PERSPEKTIFen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI YANG MENJADI TERSANGKA DALAM PERSPEKTIF UNDANG- UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record