Show simple item record

dc.contributor.authorARIEF MAULANA TRI YUNIARTHA
dc.date.accessioned2014-01-28T05:30:54Z
dc.date.available2014-01-28T05:30:54Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM070710191085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26301
dc.description.abstractDalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.en_US
dc.relation.ispartofseries070710191085;
dc.subjectDalam Pasal 23E ayat (1)en_US
dc.titlePERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAMMELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record