PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAMMELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
Abstract
Dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa
Keuangan yang bebas dan mandiri.” Berdasarkan ketentuan tersebut dapat
dipahami bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara
yang bebas dan mandiri dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban atas
pengelolaan keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]