MEKANISME PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH SEBAGAI PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) TERHADAP UNDANGUNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 138/PUU-VII/2009)
Abstract
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah Yurisprudensi atau bisa kita
sebut sebagai keputusan hakim yang terdahulu memang dapat dijadikan pedoman
oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama, begitu pula dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 ini dapat dijadikan
sumber hukum formal bagi hakim-hakim mahkamah konstitusi untuk dijadikan
pedoman atau acuan dalam menghadapi permasalahan yang sama di masa yang
akan datang. Dalam putusan tersebut meskipun amar putusannya menyatakan
permohonan para pemohon tidak diterima akan tetapi dalam konklusinya
menyatakan bahwa mahkamah konstitusi berwenang untuk menguji perpu
terhadap UUD 1945. Dengan adanya putusan tersebut menunjukkan bahwa
terdapat hukum positif baru yang ditambahkan dalam kewenangan mahkamah
konstitusi yaitu juga berwenang menguji perpu terhadap UUD 1945 meskipun
dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 tahun 2003
yang telah dirubah dengan UU No.18 tahun 2011 adalah menyebutkan
kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya melakukan pengujian suatu Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar saja.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4325]