Show simple item record

dc.contributor.authorR. RUDI PRIYO WIDODO
dc.date.accessioned2014-01-28T04:50:29Z
dc.date.available2014-01-28T04:50:29Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM060710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26252
dc.description.abstractPengangkatan anak merupakan salah satu perbuatan hukum, oleh karena itu pengangkatan anak juga mempunyai akibat hukum. Salah satu pengangkatan anak adalah mengenai status hukum anak itu sendiri yang sering menimbulkan permasalahan dalam keluarga. Di Indonesia, pengangkatan anak telah menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian dari sistem hukum kekeluargaan, karena menyangkut kepentingan orang per orang dalam keluarga. Akibat hukum pengangkatan anak akan berdampak pada hal pewarisan. Keberadaan anak angkat pasti akan mempengaruhi pewarisan dalam suatu keluarga karena meskipun bukan anak kandung, anak angkat berhak untuk mendapat perlakuan yang sama sebagai seorang ahli waris. Anak angkat nantinya dapat menuntut haknya sebagai anak kepada orang tua angkatnya untuk memperoleh warisan. Untuk anak angkat dalam Hukum Waris Adat Madura sangat menarik disimak. Terutama di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember. Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap harta waris orang tua angkatnya, harta peninggalan yang dapat diwariskan kepada anak angkat, besar bagian anak angkat, dan akibat hukum serta kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat, memberi inspirasi untuk dikaji dan dianalisa lebih lanjut. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi: tipe penulisan yang menggunakan metode penulisan deskriptif, pendekatan masalah yang menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang berupa observasi dan wawancara, alat pengumpul data berupa penelitian wawancara atau diskusi, proses penelitian terdiri dari tiga tahap (persiapan, pelaksanaan, penyelesaian). Lokasi penelitian bertempat di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Anak angkat dalam masyarakat Madura di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mempunyai kedudukan sebagai ahli waris. Namun, sebenarnya kedudukan sebagai ahli waris dapat diperoleh jika ada wasiat dari orang tua angkat dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga dari orang tua angkat. Anak angkat dalam masyarakat Madura di Desa Pecoro xii Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mendapatkan Harta peninggalan berupa harta asal. Selain harta warisan yang berupa harta asal, anak angkat di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember juga berhak mendapatkan harta gono-gini dari orang tua angkatnya. Besarnya pembagian warisan yang diberikan kepada anak angkat di desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember ditentukan dengan melihat apakahoarang tua angkat mempunyai anak kandung atau tidak. Jika orang tua angkat mempunyai anak kandung maka biasanya pembagiannya tidak melebihi bagian anak kandung dan hanya mendapat bagian sisa dari bagian yang dibagikan kepada orang tua dari orang tua angkat yang masih hidup. Selain itu, ada juga masyarakat di Desa Pecoro Kecamtan Rambipuji Kabupaten Jember menggunakan cara kekeluargaan di dalam pembagian harta warisan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101042;
dc.subjectANAK ANGKATen_US
dc.titleKEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT MADURA DI DESA PECORO KECAMATAN RAMBIPUJI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record