KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM HUKUM WARIS ADAT MASYARAKAT MADURA DI DESA PECORO KECAMATAN RAMBIPUJI KABUPATEN JEMBER
Abstract
Pengangkatan anak merupakan salah satu perbuatan hukum, oleh karena
itu pengangkatan anak juga mempunyai akibat hukum. Salah satu pengangkatan
anak adalah mengenai status hukum anak itu sendiri yang sering menimbulkan
permasalahan dalam keluarga. Di Indonesia, pengangkatan anak telah menjadi
kebutuhan masyarakat dan menjadi bagian dari sistem hukum kekeluargaan,
karena menyangkut kepentingan orang per orang dalam keluarga.
Akibat hukum pengangkatan anak akan berdampak pada hal pewarisan.
Keberadaan anak angkat pasti akan mempengaruhi pewarisan dalam suatu
keluarga karena meskipun bukan anak kandung, anak angkat berhak untuk
mendapat perlakuan yang sama sebagai seorang ahli waris. Anak angkat nantinya
dapat menuntut haknya sebagai anak kepada orang tua angkatnya untuk
memperoleh warisan.
Untuk anak angkat dalam Hukum Waris Adat Madura sangat menarik
disimak. Terutama di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Bagaimana kedudukan anak angkat terhadap harta waris orang tua angkatnya,
harta peninggalan yang dapat diwariskan kepada anak angkat, besar bagian anak
angkat, dan akibat hukum serta kedudukan anak angkat dalam hukum waris adat,
memberi inspirasi untuk dikaji dan dianalisa lebih lanjut.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi: tipe
penulisan yang menggunakan metode penulisan deskriptif, pendekatan masalah
yang menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data yang berupa observasi dan
wawancara, alat pengumpul data berupa penelitian wawancara atau diskusi, proses
penelitian terdiri dari tiga tahap (persiapan, pelaksanaan, penyelesaian). Lokasi
penelitian bertempat di Desa Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember
dan analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Anak angkat dalam masyarakat Madura di Desa Pecoro Kecamatan
Rambipuji Kabupaten Jember mempunyai kedudukan sebagai ahli waris. Namun,
sebenarnya kedudukan sebagai ahli waris dapat diperoleh jika ada wasiat dari
orang tua angkat dan dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga dari
orang tua angkat. Anak angkat dalam masyarakat Madura di Desa Pecoro
xii
Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember mendapatkan Harta peninggalan berupa
harta asal. Selain harta warisan yang berupa harta asal, anak angkat di Desa
Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember juga berhak mendapatkan harta
gono-gini dari orang tua angkatnya.
Besarnya pembagian warisan yang diberikan kepada anak angkat di desa
Pecoro Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember ditentukan dengan melihat
apakahoarang tua angkat mempunyai anak kandung atau tidak. Jika orang tua
angkat mempunyai anak kandung maka biasanya pembagiannya tidak melebihi
bagian anak kandung dan hanya mendapat bagian sisa dari bagian yang dibagikan
kepada orang tua dari orang tua angkat yang masih hidup. Selain itu, ada juga
masyarakat di Desa Pecoro Kecamtan Rambipuji Kabupaten Jember
menggunakan cara kekeluargaan di dalam pembagian harta warisan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]