Show simple item record

dc.contributor.authorBAMBANG HARIYANTONO
dc.date.accessioned2014-01-28T04:31:57Z
dc.date.available2014-01-28T04:31:57Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM090720101014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26225
dc.description.abstractPenyelesaian sengketa ganti rugi melalui proses litigasi, dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan, maka proses mediasinya dapat menunjuk seorang mediator sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008. Apabila proses penyelesaian melalaui mediasi di Pengadilan mengalami jalan buntu, maka hakim yang menyidangkan perkaranya, dapat melanjutkan proses pemeriksaan guna memperoleh keputusan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 132 HIR jo pasal 18 ayat 2 PERMA nomor 1 tahun 2008. Sedangkan penyelesaian sengketa ganti ruginya yang diselesaikan secara non litigasi, dengan syarat bahwa kedua belah pihak yang bersengketa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sendiri secara damai dengan bantuan seorang mediator dari The Indonesian Mediation Center atau Indonesian Institut Conflict Tranformation yang berkedudukan di Jakarta.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090720101014;
dc.subjectGUGAT DOKTER, TINDAKAN MEDIS, PASIENen_US
dc.titleTANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record