TANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS TERHADAP PASIEN
Abstract
Penyelesaian sengketa ganti rugi melalui proses litigasi, dapat dilakukan
dengan cara mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan, maka proses
mediasinya dapat menunjuk seorang mediator sebagai mana ditentukan dalam
pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008. Apabila proses
penyelesaian melalaui mediasi di Pengadilan mengalami jalan buntu, maka hakim
yang menyidangkan perkaranya, dapat melanjutkan proses pemeriksaan guna
memperoleh keputusan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 132 HIR jo
pasal 18 ayat 2 PERMA nomor 1 tahun 2008. Sedangkan penyelesaian sengketa
ganti ruginya yang diselesaikan secara non litigasi, dengan syarat bahwa kedua
belah pihak yang bersengketa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sendiri
secara damai dengan bantuan seorang mediator dari The Indonesian Mediation
Center atau Indonesian Institut Conflict Tranformation yang berkedudukan di
Jakarta.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]