PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA PRODUK MAKANAN YANG DIKEMAS TANPA MENCANTUMKAN LABEL BERBAHASA INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999
Abstract
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan yuridis
normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conseptual Approach), dengan bahan hukum primer, sekunder, dan
non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisis bahan hukum.
Hasil penelitian skripsi ini yaitu: Konsumen yang dirugikan karena
mengkonsumsi produk makanan yang dikemas tanpa mencantumkan label
berbahasa Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yaitu hak-haknya
dilindungi, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap barang
yang beredar dipasaran, serta memperoleh ganti kerugian apabila konsumen
terbukti mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan yang dikemas tanpa
mencantumkan label berbahasa Indonesia. Akibat hukum beredarnya produk
makanan yang dikemas tanpa mencantumkan label berbahasa Indonesia yaitu
pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti rugi. Sanksi yang diberikan
dibedakan atas sanksi perdata, sanksi administratif, dan sanksi pidana. Upaya
yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi
makanan tanpa label berbahasa Indonesia yaitu melakukan penyelesaian sengketa
diluar pengadilan atau melalui pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4297]