ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI LUAR PERKAWINAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Putusan Pengadilan Negeri Jember No. 47/Pid.B/2009/PN.Jr)
Abstract
Analisis Yuridis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Persetubuhan
Di Luar Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Anak (Dalam Perkara Nomor :
47/Pid.B/2009/PN.Jr)
Hakim dalam memutus suatu kasus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap
dipersidangan ditambah dengan keyakinan hakim sendiri. Kasus tindak pidana
persetubuhan merupakan kejahatan kesusilaan merupakan dampak modernisasi
dalam masyarakat yang semakin berkembang, sesuai dengan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi, sehingga semakin tinggi tingkat kriminalitas.
Kejahatan tersebut banyak mengalami perkembangan yang semakin
mengkhawatirkan orang tua, keluarga, masyarakat, pada umumnya, pemerintah
dan negara, karena kebanyakan korban-korbannya adalah anak-anak yang masih
dibawah umur atau berusia belum 15 (lima belas) tahun. Kejahatan tersebut akan
membawa dampak kerugian yang berpengaruh pada kondisi fisik dan mental yang
mendalam sehingga akan mengganggu masa depan sebagai generasi muda, salah
satu sumber daya manusia, merupakan penerus cita-cita bangsa. Anak sebagai
pelaku tindak pidana persetubuhan harus dibedakan dengan pelaku orang dewasa,
baik dari segi pemeriksaan maupun sanksi yang diberikan jika terbukti bersalah
didepan persidangan.
Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan adalah
pertama apakah
pertimbangan hakim menetapkan terdakwa bersalah melakukan persetubuhan di
luar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya belum berumur 15
(lima belas) tahun telah sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan,
kedua
apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dengan mengembalikan
terdakwa kepada orang tuanya telah sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui
dasar pertimbangan hakim menetapkan terdakwa bersalah melakukan
persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yan diketahuinya belum berumur lima belas tahun dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember No.
47/Pid.B/2009/PN.Jr dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
dengan mengembalikan terdakwa kepada orang tua dikaitkan dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Objek yang telah digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder yaitu bahan hukum yang erat kaitannya dengan bahan hukum
primer. Tipe penelitian yang digunakan adalah yiridis normatif sedangkan metode
yang digunakan adalah metode pendekatan undang-undang (
statute approach) dan
pendekatan kasus (
case approach)
Kesimpulan dalam penulisan skripsi ini bahwa hakim dalam menjatuhkan
putusan berupa sanksi tindakan dengan memngembalikan terdakwa kepada orang
tua kurang tepat karena tidak mencerminkan adanya rasa keadilan bagi korban
tindak pidana persetubuhan, diharapkan para penegak hukum khususnya hakim
dalam menjatuhkan pidana pada pelaku lebih memperhatikan pada peraturan
perundang–undangan yang berorientasi pada perlindungan anak yang menjadi
korban, yaitu dengan menggabungkan kepentingan konsep yang seimbang antara
pelaku maupun korban yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang–Undang
Perlindungan Anak
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]