Show simple item record

dc.contributor.authorAYU PREHANDINI
dc.date.accessioned2014-01-28T04:18:43Z
dc.date.available2014-01-28T04:18:43Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM070710101011
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26202
dc.description.abstractTujuan penulisan ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan membahas permasalahan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Bahan hukum yag digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Penggunaan silikon secara medis, antara pasien dan dokter terjadi suatu hubungan hukum yang dilaksanakan dengan rasa kepercayaan dari pasien terhadap dokter yang disebut dengan istilah transaksi terapeutik yaitu hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Transaksi terapeutik bagi kedua belah pihak tersebut akan menimbulkan tanggungjawab bagi pihak dokter untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasien pengguna silikon. Perlindungan hukum tersebut berupa standar pelayanan medis, persetujuan tindakan medik atau informed consent dan rekam medis. Apabila terjadi komplikasi pada pasien setelahdilangsungkannya bedah plastik dengan menggunakan silikon maka pasien dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ganti rugi kepada dokter yang memberikan tindakan medis atau dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101011;
dc.subjectPASIEN PENGGUNA SILIKON, KOMPLIKASIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PASIEN PENGGUNA SILIKON TERHADAP RISIKO TERJADI KOMPLIKASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record