PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN PENGGUNA SILIKON TERHADAP RISIKO TERJADI KOMPLIKASI
Abstract
Tujuan penulisan ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Metode penelitian yang digunakan membahas permasalahan dalam skripsi
ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan
konseptual. Bahan hukum yag digunakan adalah bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa
bahan hukum.
Penggunaan silikon secara medis, antara pasien dan dokter terjadi suatu
hubungan hukum yang dilaksanakan dengan rasa kepercayaan dari pasien
terhadap dokter yang disebut dengan istilah transaksi terapeutik yaitu hubungan
hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Transaksi
terapeutik bagi kedua belah pihak tersebut akan menimbulkan tanggungjawab
bagi pihak dokter untuk memberikan perlindungan hukum kepada pasien
pengguna silikon. Perlindungan hukum tersebut berupa standar pelayanan medis,
persetujuan tindakan medik atau informed consent dan rekam medis. Apabila
terjadi komplikasi pada pasien setelahdilangsungkannya bedah plastik dengan
menggunakan silikon maka pasien dapat menempuh upaya hukum dengan
mengajukan gugatan ganti rugi kepada dokter yang memberikan tindakan medis
atau dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4297]