PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA ANTARA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA DENGAN PT. ELEKTRIKA BAKTI PERSADA (Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pekerja)
Abstract
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa dalam bidang administrasi dan
pelayanan pelanggan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur APJ Jember
melakukan hubungan kerja dengan PT. Elektrika Bakti Persada dengan cara
tender menjadi otoritas Panitia tender PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur
APJ Jember dalam pengambilan keputusan. Selain dengan PT. Elektrika Bakti
Persada terdapat mitra kerja lain yang memiliki hubungan kerja secara
outsourcing dengan PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur APJ Jember.
Berdasarkan penelitan yang telah dilakukan dapat dipahami bahwa perjanjian
outsourcing mengenai jasa penyediaan pekerja yang dilakukan oleh PT. PLN
(Persero) Distribusi Jawa Timur APJ Jember dengan pihak PT. Elektrika Bakti
Persada tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Didalam perjanjian kerja antara PT. Elektrika Bakti Persada
dengan pekerja/buruh tidak dicantumkan secara jelas mengenai klasula
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seperti yang tertuang didalam surat
perjanjian antara PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur APJ Jember dengan
pihak PT. Elektrika Bakti Persada. Kemudian pekerja/buruh outsourcing tersebut
tidak ada yang terwakili dalam organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Sehingga
jika terjadi perselisihan antara buruh dengan pengusaha tidak ada lembaga yang
secara fungsional dapat membantu memberikan pembelaan terhadap para buruh.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4239]