dc.description.abstract | Kesimpulan yang dapat diambil adalah fungsi pajak daerah adalah yang
pertama sebagai Fungsi Budgetair dan pembangunan hanya dapat terlaksana
dengan ditunjang keuangan yang cukup tersedia pada kas negara. Untuk itu, pajak
merupakan sumber penerimaan terbesar dalam keuangan negara. Pajak memegang
peranan dalam keuangan negara lewat tabungan pemerintah untuk disalurkan ke
dalam sektor pembangunan. Tabungan pemerintah ini, diperoleh dari surplus,
penerimaan rutin biasa setelah dikurangi dengan pengeluaran rutin/ biasa.
Penerimaan rutin/ biasa adalah untuk membiayai pengeluaran rutin/ biasa dari
pemerintah, seperti gaji pegawai, pembelian alat tulis, ongkos pemeliharaan
gedung pemerintah, bunga dan angsuran pembayaran hutang-hutang kepada
negara lain, tunjangan sosial dan lain sebagainya. Yang kedua adalah sebagai
Fungsi Regulerend (Fungsi Mengatur), Pajak digunakan sebagai alat untuk
mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan
tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat
dilihat dalam contoh pemberian insentif pajak, misalnya tax holiday, penyusutan
dipercepat dalam rangka meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri
maupun investasi asing. Kendala dalam pelaksanaan pajak daerah beserta
penyelesaiannya adalah yang pertama kurangnya kesadaran masyarakat akan
kewajiban membayar pajak, kurangnya pembinaan terhadap seluruh perangkat
Dinas, keterlambatan penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),
dan lemahnya penegakan hukum terhadap kepatuhan membayar. Kebijakan
Pemerintah Daerah dalam menghadapi kendala tersebut adalah peningkatan
sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, sosialisasi
pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah yang bertujuan
untuk memperbaiki kewenangan pemungutan, perlu adanya penyelesaian intensif | en_US |