Show simple item record

dc.contributor.authorAyu Aroma Budiati
dc.date.accessioned2014-01-28T04:12:32Z
dc.date.available2014-01-28T04:12:32Z
dc.date.issued2014-01-28
dc.identifier.nimNIM090710101235
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26197
dc.description.abstractKesimpulan yang dapat diambil adalah fungsi pajak daerah adalah yang pertama sebagai Fungsi Budgetair dan pembangunan hanya dapat terlaksana dengan ditunjang keuangan yang cukup tersedia pada kas negara. Untuk itu, pajak merupakan sumber penerimaan terbesar dalam keuangan negara. Pajak memegang peranan dalam keuangan negara lewat tabungan pemerintah untuk disalurkan ke dalam sektor pembangunan. Tabungan pemerintah ini, diperoleh dari surplus, penerimaan rutin biasa setelah dikurangi dengan pengeluaran rutin/ biasa. Penerimaan rutin/ biasa adalah untuk membiayai pengeluaran rutin/ biasa dari pemerintah, seperti gaji pegawai, pembelian alat tulis, ongkos pemeliharaan gedung pemerintah, bunga dan angsuran pembayaran hutang-hutang kepada negara lain, tunjangan sosial dan lain sebagainya. Yang kedua adalah sebagai Fungsi Regulerend (Fungsi Mengatur), Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu. Pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dapat dilihat dalam contoh pemberian insentif pajak, misalnya tax holiday, penyusutan dipercepat dalam rangka meningkatkan investasi, baik investasi dalam negeri maupun investasi asing. Kendala dalam pelaksanaan pajak daerah beserta penyelesaiannya adalah yang pertama kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak, kurangnya pembinaan terhadap seluruh perangkat Dinas, keterlambatan penerimaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan lemahnya penegakan hukum terhadap kepatuhan membayar. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam menghadapi kendala tersebut adalah peningkatan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, sosialisasi pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi pajak daerah yang bertujuan untuk memperbaiki kewenangan pemungutan, perlu adanya penyelesaian intensifen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101235;
dc.subjectPajak Daerah, Pendapatan Asli Daerahen_US
dc.titleFUNGSI PAJAK DAERAH DALAM PENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record