Show simple item record

dc.contributor.authorWIJAYA, Aditya
dc.date.accessioned2013-12-02T17:43:24Z
dc.date.available2013-12-02T17:43:24Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nim060710101173
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2570
dc.description.abstractKoperasi Simpan Pinjam saat ini banyak yang tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan. Pinjaman tanpa jaminan dalam bentuk pemberian fasilitas jaminan atas pinjaman, namun hanya berupa keputusan pemberian pinjaman berdasarkan riwayat kredit dari pemohon secara pribadi atau dalam artian bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan. Perjanjian pembiayaan hendaknya dibuat secara tertulis karena dengan bentuknya yang tertulis akan lebih mudah untuk dipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak diinginkan. Pada hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama. Dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas penulis ingin mengkaji dan menuangkan masalah pelaksanaan pembiayaan pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) guruguru Raung di Kabupaten Situbondo. Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap KPRI Guru-guru Raung Kabupaten Situbondo dalam perjanjian simpan pinjam tanpa jaminan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi ? (2) Apakah kendala yang dihadapi KPRI Guru-guru Raung Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan perjanjian simpan pinjam tanpa jaminan terhadap peminjam ? dan (3) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pihak peminjam melakukan wanprestasi ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perjanjian. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui : (1) Bentuk perlindungan hukum terhadap KPRI Guru-guru Raung Kabupaten Situbondo dalam perjanjian simpan pinjam tanpa jaminan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, (2) Kendala yang dihadapi KPRI Guru-guru Raung Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan perjanjian simpan pinjam tanpa jaminan xii terhadap peminjam dan (3) Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pihak peminjam melakukan wanprestasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, untuk memberikan perlindungan hukum terhadap KPRI Guru-guru Raung Kabupaten Situbondo pembiayaan yang dilakukan tersebut diperlukan proses atau mekanisme penyaluran pembiayaan dalam hal ini koperasi harus melakukan penelitian terhadap debitur selaku penerima pembiayaan pada faktor-faktor yang harus dimiliki debitur sebelum menerima pembiayaan, faktor-faktor tersebut lazim disebut dengan The five C'5 of credit Analisys. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian pinjaman tanpa jaminan di KPRI Guru-guru Raung bahwa : (1) Peminjam dalam hal ini guru PNS selama proses peminjaman belum selesai atau dalam tahap mengangsur, ternyata telah pensiun sehingga akan menyulitkan koperasi dalam pelunasan karena sudah tidak bisa secara otomatis memotong gaji karena sudah pensiun ; (2) Peminjam dalam hal ini meninggal dunia dan ahli waris tidak bertanggung jawab membayar sisa pinjaman. dan (3) Pemindahan instansi, dalam hal ini peminjam adalah guru SMP atau SMA yang telah pindah instansi yang mana instansi tersebut tidak memiliki MoU dengan koperasi. Apabila debitur KPRI Guruguru Raung Kabupaten Situbondo wanprestasi maka strategi yang ditempuh yaitu tindakan persuasif dan tindakan represif. Saran yang dapat diberikan bahwa Tidak adanya penjelasan secara komprehensif terkait dengan bagaimana mekanisme dan bentuk perlindungan hukum terhadap koperasi di tataran undang-undang, membuat banyak sekali koperasi yang membutuhkan perlindungan hukum mengalami banyak kesulitan, Oleh karena itu diharapkan pemerintah secepatnya berkenan untuk menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana lainnya sebagaimana yang telah diamanatkan di dalam Undang Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasianen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101173;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap KPRI Guru-Guru Raung Kabupaten Situbondo Dalam Memberikan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record