Perlindungan Hukum Terhadap KPRI Guru-Guru Raung Kabupaten Situbondo Dalam Memberikan Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1955 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
Abstract
Koperasi Simpan Pinjam saat ini banyak yang tidak mensyaratkan adanya
agunan atau jaminan. Pinjaman tanpa jaminan dalam bentuk pemberian fasilitas
jaminan atas pinjaman, namun hanya berupa keputusan pemberian pinjaman
berdasarkan riwayat kredit dari pemohon secara pribadi atau dalam artian bahwa
kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah
merupakan pengganti jaminan. Perjanjian pembiayaan hendaknya dibuat secara
tertulis karena dengan bentuknya yang tertulis akan lebih mudah untuk
dipergunakan sebagai bukti apabila dikemudian hari ada hal-hal yang tidak
diinginkan. Pada hukum perdata, bukti tertulis merupakan bukti utama.
Dituangkannya perjanjian ke dalam bentuk tertulis, maka masing-masing pihak
akan mendapat kepastian hukum terhadap perjanjian yang dibuatnya. Berdasarkan
beberapa hal tersebut di atas penulis ingin mengkaji dan menuangkan masalah
pelaksanaan pembiayaan pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) guruguru
Raung
di Kabupaten
Situbondo.
Rumusan Masalah meliputi : (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum
terhadap KPRI Guru-guru Raung Kabupaten Situbondo dalam perjanjian simpan
pinjam tanpa jaminan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi ? (2) Apakah
kendala yang dihadapi KPRI Guru-guru Raung Kabupaten Situbondo dalam
melaksanakan perjanjian simpan pinjam tanpa jaminan terhadap peminjam ? dan
(3) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pihak peminjam melakukan
wanprestasi ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat
dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum perjanjian. Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan
mengetahui : (1) Bentuk perlindungan hukum terhadap KPRI Guru-guru Raung
Kabupaten Situbondo dalam perjanjian simpan pinjam tanpa jaminan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi, (2) Kendala yang dihadapi KPRI Guru-guru Raung
Kabupaten Situbondo dalam melaksanakan perjanjian simpan pinjam tanpa jaminan
xii
terhadap peminjam dan (3) Upaya hukum yang dapat dilakukan apabila pihak
peminjam melakukan wanprestasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat,
dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah
atau
norma-norma
dalam
hukum
positif.
Pendekatan
masalah
menggunakan
pendekatan
undang-undang,
dan
pendekatan
konseptual,
dengan
bahan
hukum
yang
terdiri
dari
bahan
hukum primer,
sekunder
dan
bahan
non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap KPRI Guru-guru Raung Kabupaten Situbondo
pembiayaan yang dilakukan tersebut diperlukan proses atau mekanisme penyaluran
pembiayaan dalam hal ini koperasi harus melakukan penelitian terhadap debitur
selaku penerima pembiayaan pada faktor-faktor yang harus dimiliki debitur
sebelum menerima pembiayaan, faktor-faktor tersebut lazim disebut dengan The
five C'5 of credit Analisys. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian
pinjaman tanpa jaminan di KPRI Guru-guru Raung bahwa : (1) Peminjam dalam
hal ini guru PNS selama proses peminjaman belum selesai atau dalam tahap
mengangsur, ternyata telah pensiun sehingga akan menyulitkan koperasi dalam
pelunasan karena sudah tidak bisa secara otomatis memotong gaji karena sudah
pensiun ; (2) Peminjam dalam hal ini meninggal dunia dan ahli waris tidak
bertanggung jawab membayar sisa pinjaman. dan (3) Pemindahan instansi, dalam
hal ini peminjam adalah guru SMP atau SMA yang telah pindah instansi yang mana
instansi tersebut tidak memiliki MoU dengan koperasi. Apabila debitur KPRI Guruguru
Raung Kabupaten Situbondo wanprestasi maka strategi yang ditempuh yaitu
tindakan persuasif dan tindakan represif.
Saran yang dapat diberikan bahwa Tidak adanya penjelasan secara
komprehensif terkait dengan bagaimana mekanisme dan bentuk perlindungan
hukum terhadap koperasi di tataran undang-undang, membuat banyak sekali
koperasi yang membutuhkan perlindungan hukum mengalami banyak kesulitan,
Oleh karena itu diharapkan pemerintah secepatnya berkenan untuk menerbitkan
peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana lainnya sebagaimana yang telah
diamanatkan di dalam Undang Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]