ANALISIS YURIDIS KASUS KORUPSI SYAHRIL SABIRIN DITINJAU DARI PERSPEKTIF TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN (Putusan Nomor : 78/Pid/2002/PT.DKI.)
Abstract
Banyaknya kasus korupsi yang sulit diberantas merupakan salah satu akar
masalahnya adalah lemahnya sistem hukum yang ada di Indonesia termasuk
sistem perbankan. Hal tersebut terjadi pada Gubenur Bank Indonesia Syahril
Sabirin. Dimana Syahril Sabirin didakwa telah melakukan korupsi dan
memperkaya Bank Bali dalam Program Penjaminan Pemerintah terhadap
Kewajiban Pembeayaran Bank Umum. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menetapkan Syahril Sabirin terbukti melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 juncto UU
No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi pada Pengadilan Tinggi
Jakarta Pusat Syahril Sabirin diputus bebas dengan berbagai pertimbangannya.
Skripsi ini berjudul ”Analisis Yuridis Kasus Korupsi Syahril Sabirin Ditinjau dari
Perspektif Tindak Pidana di Bidang Perbankan (Putusan Nomor :
78/Pid/2002/PT.DKI.)”.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah : apakah pertimbangan
yuridis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dalam kasus korupsi
Syahril Sabirin kaitannya dengan ajaran sifat melawan hukum?; dan apakah kasus
Syahril Sabirin dalam pelaksanaan Program Penjaminan Pemerintah terhadap
pembayaran klaim Bank Bali dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana di
bidang perbankan?. Permasalahan tersebut dianalisa dengan menggunakan metode
penelitian hukum normatif berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]