PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA OUTSOURCING PADA PT. BUSSAN AUTO FINANCE (BAF) CABANG BANYUWANGI
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pekerja merupakan pemenuhan hak dasar
yang melekat dan dilindungi oleh konstitusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Outsourcing (Alih Daya) dalam
hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerja dan
penyedia jasa tenaga kerja. Problematika mengenai outsourcing (Alih Daya)
memang cukup bervariasi. Hal ini dikarenakan penggunaan outsourcing (Alih
Daya) dalam dunia usaha di Indonesia kini semakin marak dan telah menjadi
kebutuhan pelaku usaha. Demikian halnya dengan fakta yang ada di PT. Bussan
Auto Finance (BAF) cabang Banyuwangi. Perusahaan menggunakan beberapa
tenaga kerja outsourcing dalam operasionalnya dengan alasan utama keterbatasan
dan efisiensi dana perusahaan dalam hal ketenagakerjaan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]