Show simple item record

dc.contributor.authorARIEF MAULANA TRI YUNIARTHA
dc.date.accessioned2014-01-27T05:07:53Z
dc.date.available2014-01-27T05:07:53Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM070710191085
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/25252
dc.description.abstractPresiden selaku kepala pemerintah dalam hal penyelenggaraan negara memegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dimaksud kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu Gubernur, Bupati/Walikota. Pengelolaan keuangan negara tersebut digunakan sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Kewajiban pemerintah dan lembaga lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara harus secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191085;
dc.subjectPEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARAen_US
dc.titlePERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record