PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) DALAM MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
Abstract
Presiden selaku kepala pemerintah dalam hal penyelenggaraan negara
memegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan pengelolaan
keuangan negara dimaksud kemudian dikuasakan kepada Menteri Keuangan,
Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pemerintah Daerah yaitu Gubernur,
Bupati/Walikota. Pengelolaan keuangan negara tersebut digunakan sebagai
keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan
kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan pertanggungjawaban. Kewajiban pemerintah dan lembaga
lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara harus secara tertib, taat
kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]