ANALISIS YURIDIS TENTANG MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor:128/Pid.Sus/2010/PN.CMS)
Abstract
Latar belakang dalam skripsi ini penulis menulis tentang cara-cara orang
dewasa melakukan pembujukan terhadap anak dibawah umur untuk melakukan
persetubuhan, sehingga perbuatan tersebut dijadiakan suatu tindak pidana.
Seharusnya anak yang masih dibawah umur harus dilindungi dari segala macam
tindakan kekerasan dan diskriminasi. Kasus pidana yang terjadi pada anak
berawal dari banyak beredarnya video porno, sehingga dapat melahirkan berbagai
kasus seperti perkosaan, perbuatan cabul, pelecehan seksual, dan bentuk-bentuk
kejahtan lainnya. Dengan begitu lahirlah undang-undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak, dengan undang-undang tersebut penulis berharap
kejahatan terhadap anak dibawah umur dapat berkurang.
Rumusan masalah meliputi 2(dua) hal, pertama apakah rumusan dakwaan
Penuntut Umum berdasarkan pasal yang didakwakan (Putusan Pengadilan Negeri
Ciamis Nomor 128/Pid.Sus/2010/PN.CMS), kedua apakah pertimbangan hakim
terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan berdasarkan fakta yang
terungkap dalam persidangan (Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor
128/Pid.Sus/2010/PN.CMS).
Tujuan dari penulisan skripsi ini ada 2(dua) yang pertama yaitu untuk
menganalisis rumusan dakwaan Penuntut Umum berdasrkan pasal yang
didakwakan (Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor
128/Pid.Sus/2010/PN.CMS), kedua untuk menganalisis pertimbangan hakim
terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan berdasrakan fakta yang
terungkap dalam persidanagn (Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor
128/Pid.Sus/2010/PN.CMS).
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini meliputi: tipe
penelitian adalah Yuridis Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan Undang-undang (statute approach) dan studi kasus (case study).
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari: bahan hukum primer yang berupa
berupa peraturan perundang-undangan yang berlaku, catatan-catatan resmi atau
risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan
hakim. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari hasil karya tulis ilmiah para sarjana dan ahli yang berupa literatur, majalah, jurnal. Dan analisa bahan hukum
dalam skripsi ini dengan menggunakan metode deduktif.
Kesimpulan yang dapat ditulis dari penulisan skripsi ini ialah pertama
rumusan dakwaan dalam putusan Pengadilan Negeri Ciamis No.
128/Pid.Sus/2010/Pn.Cms dalam rumusan dakwaan KEDUA merupakan “copy
paste” atau “salinan” dari rumusan dakwaan KESATU, seharusnya rumusan
dakwaan KEDUA surat dakwaan Penuntut Umum tersebut disesuaikan dengan
bunyi Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan Anak, kedua pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri
Ciamis No. 128/Pid.Sus/2010/Pn.Cms berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
unsur yang telah diuraikan dalam putusan tersebut maka kualifikasi unsur
membujuk terlaksana. Sehingga dalam kasus yang dibahas yang menyatakan
terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua
terhadap terdakwa telah tepat dan telah memenuhi syarat putusan sesuai dengan
ketentuan KUHAP.
Adapun saran yang penulis sumbangkan sebagai berikut: pertama perlu
dilakukan revisi atas pembuatan rumusan surat dakwaan terhadap kasus diatas
sehingga dapat menjadi celah bagi penegakan hukum terutama Jaksa Penuntut
Umum, Kedua Seharusnya hakim lebih memperhatikan rumusan surat dakwaan
yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum menjatuhkan putusan,karena
putusan harus memuat semua hal yang telah ditentukan secara limitatif.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]