ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA GOLONGAN I NOMOR URUT 11 JENIS EKSTASI (Putusan PN.Surabaya Nomor:3412/Pid.B/2006/PN.SBY)
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat tidak
membuat generasi muda juga semakin membaik dan pergaulan juga semakin
bebas serta diperparah dengan meluasnya peredaran gelap psikotropika dalam
masyarakat, termasuk di kalangan generasi muda hal ini akan berpengaruh pada
perkembangan bangsa Indonesia. Dalam putusan perkara nomor :
3412/Pid.B/2006/PN.SBY terjadi tindak pidana memproduksi dan mengedarkan
psikotropika golongan I jenis ekstasi. Dalam kasus ini terdakwa diputus pidana
penjara 15 tahun dan denda Rp. 500.000.000,- sedangkan jaksa penuntut
umumnya berharap terdakwa mendapatkan hukuman mati . Dari uraian di atas
penulis mengangkat dua permasalahan, yaitu Apakah dasar Pertimbangan Hakim
yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah dalam perkara nomor :
3412/Pid.B/2006/PN.SBY?. Apakah Penjatuhan Pidana Penjara oleh Hakim
dalam perkara nomor : 3412/Pid.B/2006/PN.SBY didasarkan pada dasar
Pemidanaan di Indonesia?
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan
yang hendak dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui dasar pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa
terbukti bersalah dalam perkara nomor : 3412/Pid.B/2006/PN.SBY dan untuk
menganalisa Penjatuhan Pidana Penjara oleh Hakim dalam perkara nomor :
3412/Pid.B/2006/PN.SBY dengan dasar Pemidanaan di Indonesia.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan .
Pendekatan studi kasus (case study) Metode pengumpulan bahan hukum yang
digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang-undang) dan sumber
bahan sekunder (buku-buku, literatur dan Putusan P.N.Surabaya nomor: :
3412/Pid.B/2006/PN.SBY.) serta melakukan analisa bahan hukum.
Kesimpulan dari pembahasan tersebut adalah pertama Pertimbangan
Hakim menyatakan terbukti kesalahan terdakwa dengan menjatuhkan pidana
dalam putusan perkara nomor : 3412/Pid.B/2006/PN.SBY berdasarkan pada Pasal 185 KUHAP yaitu adanya persesuaian dan hubungan antara alat bukti yang satu
dengan yang lain, keterangan saksi-saksi yang menyatakan terdakwa melakukan
tindak pidana memproduksi dan mengedarkan psikotropika secara terorganisasi
dan berlanjut dan keterangan ahli, Disini sudah jelas terdakwa memenuhi
dakwaan alternatif pertama, hakim kurang teliti dalam menguraikan surat
dakwaan dari penuntut umum, kedua penjatuhan pidana penjara oleh Majelis
Hakim PN. Surabaya, majelis hakim mempertimbangkan alat bukti sesuai dengan
Pasal 184 KUHAP dan mempertimbangkan fakta-fakta yang memperberat dan
meringankan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, hakim dalam hal
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masih sangat ringan karena hakim tidak
memasukkan unsur terorganisasi dalam tindak pidana yang dilakukan oleh
terdakwa dan perbuatan berlanjut yang sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saran penulis yaitu Hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan pidana
kepada terdakwa harus lebih teliti terhadap surat dakwaan, tuntutan dari jaksa
penuntut umum diuraikan dengan baik sesuai dengan fakta-fakta yang ada ,
Penjatuhan pidana penjara terhadapa terdakwa belum sesuai dengan dasar
pemidanaan dan majelis hakim yang memutus perkara ini harus melihat bahwa
terdakwa jera atau tidak, apabila jawabanya tidak merasa jera maka bentuk
hukuman yang dijatuhkan lebih berat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]