Show simple item record

dc.contributor.authorJENNIA MUDHA DWI SISWATI
dc.date.accessioned2014-01-27T00:31:46Z
dc.date.available2014-01-27T00:31:46Z
dc.date.issued2014-01-27
dc.identifier.nimNIM080710101079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24685
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini di latar belakangi oleh maraknya kegiatan bisnis DS/MLM di Indonesia pada masa reformasi juga dipicu banyaknya pengganguran dan krisis ekonomi sehingga banyak orang bergabung dalam jaringan bisnis DS/MLM karena dianggap dapat mendatangkan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan modal yang relatif kecil. Dalam perkembangan selanjutnya, terdapat inovasi-inovasi baru dalam bisnis jaringan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Multi Level Marketing (MLM) salah satunya adalah bisnis jaringan Q.Net, Q.Net merupakan sebuah perusahaan kesehatan dan gaya hidup yang didirikan pada tahun 1998 untuk meningkatkan kehidupan pelanggannya di seluruh dunia. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Q.Net mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan PT, CV, atau badan-badan lain yang bergerak di bidang ekonomi lainnya. Oleh karena itu, Q. Net juga mempunyai tanggung jawab hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapinya dalam rangka memberi perlindungan baik kepada pihak ke tiga maupun pada perusahaan Q.Net sendiri. Terdapat kasus yang menarik berkaitan dengan tanggung jawab hukum bisnis jaringan Multi Level Marketing (MLM). Bisnis jaringan Multi Level Marketing (MLM) yang akan dijadikan sebagai acuan adalah Q.Net yang pada saat ini diduga terkena kasus wanprestasi atas perjanjian yang dibuat oleh Upline dan Downlinenya. Kasus ini yang di identifikasi sebagai kasus wanprestasi dirasa menarik karena dalam penerapannya perjanjian yang dibuat adalah perjanjian yang tidak mengikat pada perusahaan melainkan hanya pada pihak-pihak terkait yang masih merupakan bagian dari pengurus Q.Net. Berdasarkan uraian di atas maka penulis ingin membahas permasalahan yang timbul dalam suatu karya ilmiah bentuk skripsi dengan judul : Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Multi Level Marketing Q.Net. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu : Pertama, Bagaimana hubungan hukum antara para pihak dalam suatu perjanjian Multi Level Marketing (MLM) Q. Net. Kedua, Bagaimana tanggung jawab Upline dan Downline dalam perjanjian Multi Level Marketing (MLM) Q. Net. Ketiga, Upaya hukum apa yang dilakukan para pihak jika dirugikan dalam pejanjian Multi Level Marketing (MLM) Q. Net. Adapun tujuan penulis disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara umum dan tujuan secara khusus. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif (Legal Research) dengan metode pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, disamping itu juga terdapat bahan hukum non- hukum. Dalam bisnis jaringan Multi Level Marketing (MLM) Q.Net terdapat hubungan hukum anatara para pihak yang melakukan bisnis penjualan berjenjang, yaitu hubungan hukum antara perusahaan Q.Net dan agen pada dasarnya tidak memiliki hubungan langsung (kontraktual), karena agen adalah seorang yang diberi wewenang oleh perusahaan Q.Net menjual barang atau jasa untuk dan atas nama pihak prinsipal. Kemudian hubungan hukum antara agen dengan distributor pada dasarnya adalah hubungan hukum kontraktual, agen diartikan sebagai suatu hubungan hukum dimana seseorang mendapatkan kuasa (petunjuk) dari pihak lain (prinsipal) untuk menjual barang atau jasa dalam menjalankan usahanya,sementara distributor tidak bertindak untuk dan atas nama pihak prinsipal melainkan bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Hubungan hukum yang terjadi antara distributor dengan upline memiliki hubungan hukum kontraktual. Dimana hubungan ini ditandai dengan adanya surat pernyataan antara distributor dengan upline, yang berisi kesediaan upline untuk menanggung semua resiko ketika upline tidak menjalankan isi dari surat pernyataan tersebut. Hubungan hukum antara upline dengan downline pada dasarnya merupakan perjanjian jual beli. Apabila terjadi kerusakan prodak atau wanprestasi konsumen atau downline dapat meminta pertanggung jawaban terhadapat para pelaku usaha dengan cara meminta ganti rugi atau menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan atau di Pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101079;
dc.subjecttanggung jawab hukum, multi level marketingen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PERJANJIAN MULTI LEVEL MARKETING Q.NETen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record