TANGGUNG JAWAB HUKUM DALAM PERJANJIAN MULTI LEVEL MARKETING Q.NET
Abstract
Penulisan skripsi ini di latar belakangi oleh maraknya kegiatan bisnis
DS/MLM di Indonesia pada masa reformasi juga dipicu banyaknya pengganguran
dan krisis ekonomi sehingga banyak orang bergabung dalam jaringan bisnis
DS/MLM karena dianggap dapat mendatangkan keuntungan besar dalam waktu
singkat dengan modal yang relatif kecil. Dalam perkembangan selanjutnya,
terdapat inovasi-inovasi baru dalam bisnis jaringan atau yang lebih dikenal
dengan sebutan Multi Level Marketing (MLM) salah satunya adalah bisnis
jaringan Q.Net, Q.Net merupakan sebuah perusahaan kesehatan dan gaya hidup
yang didirikan pada tahun 1998 untuk meningkatkan kehidupan pelanggannya di
seluruh dunia.
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Q.Net mempunyai kedudukan
hukum yang sama dengan PT, CV, atau badan-badan lain yang bergerak di bidang
ekonomi lainnya. Oleh karena itu, Q. Net juga mempunyai tanggung jawab
hukum terhadap masalah-masalah yang dihadapinya dalam rangka memberi
perlindungan baik kepada pihak ke tiga maupun pada perusahaan Q.Net sendiri.
Terdapat kasus yang menarik berkaitan dengan tanggung jawab hukum
bisnis jaringan Multi Level Marketing (MLM). Bisnis jaringan Multi Level
Marketing (MLM) yang akan dijadikan sebagai acuan adalah Q.Net yang pada
saat ini diduga terkena kasus wanprestasi atas perjanjian yang dibuat oleh Upline
dan Downlinenya.
Kasus ini yang di identifikasi sebagai kasus wanprestasi dirasa menarik
karena dalam penerapannya perjanjian yang dibuat adalah perjanjian yang tidak
mengikat pada perusahaan melainkan hanya pada pihak-pihak terkait yang masih
merupakan bagian dari pengurus Q.Net.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis ingin membahas permasalahan
yang timbul dalam suatu karya ilmiah bentuk skripsi dengan judul : Tanggung
Jawab Hukum dalam Perjanjian Multi Level Marketing Q.Net.
Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yaitu :
Pertama, Bagaimana hubungan hukum antara para pihak dalam suatu perjanjian Multi Level Marketing (MLM) Q. Net. Kedua, Bagaimana tanggung jawab Upline
dan Downline dalam perjanjian Multi Level Marketing (MLM) Q. Net. Ketiga,
Upaya hukum apa yang dilakukan para pihak jika dirugikan dalam pejanjian Multi
Level Marketing (MLM) Q. Net.
Adapun tujuan penulis disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan
secara umum dan tujuan secara khusus. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah
Yuridis Normatif (Legal Research) dengan metode pendekatan Undang-Undang
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum yang dipergunakan terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
disamping itu juga terdapat bahan hukum non- hukum.
Dalam bisnis jaringan Multi Level Marketing (MLM) Q.Net terdapat
hubungan hukum anatara para pihak yang melakukan bisnis penjualan berjenjang,
yaitu hubungan hukum antara perusahaan Q.Net dan agen pada dasarnya tidak
memiliki hubungan langsung (kontraktual), karena agen adalah seorang yang
diberi wewenang oleh perusahaan Q.Net menjual barang atau jasa untuk dan atas
nama pihak prinsipal. Kemudian hubungan hukum antara agen dengan distributor
pada dasarnya adalah hubungan hukum kontraktual, agen diartikan sebagai suatu
hubungan hukum dimana seseorang mendapatkan kuasa (petunjuk) dari pihak lain
(prinsipal) untuk menjual barang atau jasa dalam menjalankan
usahanya,sementara distributor tidak bertindak untuk dan atas nama pihak
prinsipal melainkan bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Hubungan hukum yang terjadi antara distributor dengan upline memiliki
hubungan hukum kontraktual. Dimana hubungan ini ditandai dengan adanya surat
pernyataan antara distributor dengan upline, yang berisi kesediaan upline untuk
menanggung semua resiko ketika upline tidak menjalankan isi dari surat
pernyataan tersebut. Hubungan hukum antara upline dengan downline pada
dasarnya merupakan perjanjian jual beli.
Apabila terjadi kerusakan prodak atau wanprestasi konsumen atau
downline dapat meminta pertanggung jawaban terhadapat para pelaku usaha
dengan cara meminta ganti rugi atau menyelesaikan sengketa di luar Pengadilan
atau di Pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]