Show simple item record

dc.contributor.authorISNA FARICHAH
dc.date.accessioned2014-01-26T23:10:40Z
dc.date.available2014-01-26T23:10:40Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM080710101200
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24536
dc.description.abstractMahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang merupakan perwujudan dari kebebasan kekuasaan kehakiman yang oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibahasakan sebagai kekuasaan yang merdeka adalah asas yang sangat penting dalam menjamin tegaknya negara hukum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1(satu) kewajiban yaitu: a. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (PUU); b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya di berikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (SKLN); c. Memutus pembubaran partai politik (PPP) dan d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU), dan e. Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kekuasaan menjalankan peradilan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga dijalankan oleh hakim konstitusi dan hakim konstitusi tersebut diawasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai suatu bentuk pengawasan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang bersifat Ad hoc. Hal ini dikarenakan Komisi Yudisial tidak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi juga dilandasi dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan kepada Arsyad Sanusi dan Akil Mochtar dalam dugaan kasus penyuapan pemilukada Bengkulu Selatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu untuk mencoba mencari solusi atas permasalahan yang tengah terjadi dengan mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul: “Kajian Yuridis Tentang Kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PMK/2006 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.” Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Bagaimanakah wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PMK/2006 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan Bagaimanakah peranan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan supremasi hukum. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 10/PMK/2006 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Untuk mengetahui dan menganalisis peranan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai badan pengawas hakim di lingkungan Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan supremasi hukum. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah: Pertama, Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi beranggotakan lima orang terdiri atas dua orang berasal dari Hakim Panel Etik dan ditambah tiga orang, masing-masing seorang guru besar senior dalam ilmu hukum, seorangen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101200;
dc.subjectYuridis, Mahkamah Konstitusi,en_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/PMK/2006 TENTANG MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record