Show simple item record

dc.contributor.authorMELISA SITORUS
dc.date.accessioned2014-01-26T13:38:38Z
dc.date.available2014-01-26T13:38:38Z
dc.date.issued2014-01-26
dc.identifier.nimNIM060710101183
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24317
dc.description.abstractSaat ini banyak terjadi kejahatan atau tindak pidana yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, yang dipengaruhi berbagai faktor yaitu ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya. Pelaku tindak pidana tidak memandang dari segi status (kaya atau miskin), usia (anak-anak atau dewasa), atau pelaku tindak pidana bisa siapa saja. Seperti pada kasus perjudian, yang terjadi di Mandailing Natal yang dilakukan oleh anak dan dewasa secara bersama-sama. Jenis perjudian yang dilakukan adalah permainan Kyu-kyu dengan menggunakan kartu domino, permainan judi ini tidak mendapat ijin, sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. Akibat peristiwa tersebut maka pola pikir atau sifat anak bisa berubah menjadi berperilaku tidak baik atau menjadi anak nakal yang bisa melakukan kejahatan. Anak melakukan tindak pidana disebabkan oleh kurangnya kasih sayang dan perhatian orang tua, dampak negatif pembangunan yang berlangsung pesat dan juga perubahan sosial dalam pembentukan sikap dan perilaku anak, yang akan merusak perkembangan jiwa dan perilaku anak. Dimana anak yang belum mencapai umur 18 tahun seharusnya tidak melanggar hukum, karena memiliki kewajiban menuntut ilmu (belajar) atau melakukan kegiatan yang sesuai dengan usianya dan juga bermanfaat. Anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam diri mereka melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi dan juga bagian dari generasi muda yang berpotensi sebagai sumber daya manusia. Anak memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang. Anak adalah anak yang berusia 8 (delapan) tahun dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, sedangkan dewasa adalah orang yang sudah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak). xii Pada kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Mandailing Natal yang dilakukan oleh anak dan dewasa secara bersama-sama ada 2 (dua) hal permasalahan yang akan dibahas: 1. Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam pemidanaan pada pelaku anak yang dipersamakan dengan pelaku dewasa? 2. Apakah alasan hakim dalam kasus yang sama (tindak pidana perjudian) dilakukan pemisahan pemeriksaan? Tujuan penulisan skripsi ini yang pertama adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam pemidanaan anak yang dipersamakan dengan pelaku dewasa; dan yang ke dua untuk mengetahui alasan hakim dalam kasus (tindak pidana perjudian) yang sama dilakukan pemisahaan pemeriksaan. Metode penulisan skripsi ini ialah memakai yuridis normatif dengan pendekatan masalah yaitu suatu pendekatan berdasarkan undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sumber hukum lain adalah sumber hukum primer yaitu dengan mempelajari undang-undang dan putusan-putusan hakim serta sumber hukum sekunder yang mempelajari literaturliteratur ilmiah, buku-buku, internet dan lain-lain. Kesimpulan penulisan skripsi ini dalam memeriksa perkara tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak dan dewasa, Hakim mengadilinya secara terpisah yang mana pada pelaku anak diadili di Pengadilan Anak sedangkan dewasa di Pengadilan Umum. Walaupun pemeriksaannya dibedakan tetapi isi putusannya sama antara pelaku anak dengan pelaku dewasa yaitu dengan pemidanaannya sama-sama 3 (tiga) bulan penjara, dan terbuktinya surat dakwaan dalam bentuk subsidair yatu telah melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 33 Bis ayat (1) ke-2. Saran, seharusnya walaupun perkaranya diadili secara terpisah akan tetapi putusan antara pelaku anak dan pelaku dewasa juga harus berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu pada Pasal 57 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu pidana yang dapat di jatuhkan 1/3 (satu per tiga) dari pidana orang dewasa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101183;
dc.subjectPELAKU, DEWASA, TERHADAP, TINDAK PIDANA PERJUDIANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PADA PELAKU ANAK YANG DIPERSAMAKAN DENGAN PELAKU DEWASA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 05/Pid/B/2009/PN.Mdl)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record