ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN PADA PELAKU ANAK YANG DIPERSAMAKAN DENGAN PELAKU DEWASA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 05/Pid/B/2009/PN.Mdl)
Abstract
Saat ini banyak terjadi kejahatan atau tindak pidana yang dapat
mengganggu kenyamanan masyarakat, yang dipengaruhi berbagai faktor yaitu
ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya. Pelaku tindak pidana tidak memandang
dari segi status (kaya atau miskin), usia (anak-anak atau dewasa), atau pelaku
tindak pidana bisa siapa saja. Seperti pada kasus perjudian, yang terjadi di
Mandailing Natal yang dilakukan oleh anak dan dewasa secara bersama-sama.
Jenis perjudian yang dilakukan adalah permainan Kyu-kyu dengan menggunakan
kartu domino, permainan judi ini tidak mendapat ijin, sebagaimana dalam Pasal
303 ayat (1) KUHP. Akibat peristiwa tersebut maka pola pikir atau sifat anak bisa
berubah menjadi berperilaku tidak baik atau menjadi anak nakal yang bisa
melakukan kejahatan. Anak melakukan tindak pidana disebabkan oleh kurangnya
kasih sayang dan perhatian orang tua, dampak negatif pembangunan yang
berlangsung pesat dan juga perubahan sosial dalam pembentukan sikap dan
perilaku anak, yang akan merusak perkembangan jiwa dan perilaku anak. Dimana
anak yang belum mencapai umur 18 tahun seharusnya tidak melanggar hukum,
karena memiliki kewajiban menuntut ilmu (belajar) atau melakukan kegiatan yang
sesuai dengan usianya dan juga bermanfaat.
Anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam diri mereka
melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi dan juga bagian dari generasi muda yang berpotensi sebagai sumber daya
manusia. Anak memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi,
selaras, dan seimbang. Anak adalah anak yang berusia 8 (delapan) tahun dan
belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, sedangkan dewasa
adalah orang yang sudah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan sudah
menikah (Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak).
xii
Pada kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di Mandailing Natal yang
dilakukan oleh anak dan dewasa secara bersama-sama ada 2 (dua) hal
permasalahan yang akan dibahas: 1. Apakah dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam pemidanaan pada pelaku anak yang
dipersamakan dengan pelaku dewasa? 2. Apakah alasan hakim dalam kasus yang
sama (tindak pidana perjudian) dilakukan pemisahan pemeriksaan?
Tujuan penulisan skripsi ini yang pertama adalah untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal dalam pemidanaan
anak yang dipersamakan dengan pelaku dewasa; dan yang ke dua untuk
mengetahui alasan hakim dalam kasus (tindak pidana perjudian) yang sama
dilakukan pemisahaan pemeriksaan.
Metode penulisan skripsi ini ialah memakai yuridis normatif dengan
pendekatan masalah yaitu suatu pendekatan berdasarkan undang-undang yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Sumber hukum lain
adalah sumber hukum primer yaitu dengan mempelajari undang-undang dan
putusan-putusan hakim serta sumber hukum sekunder yang mempelajari literaturliteratur
ilmiah,
buku-buku,
internet
dan
lain-lain.
Kesimpulan penulisan skripsi ini dalam memeriksa perkara tindak pidana
perjudian yang dilakukan oleh anak dan dewasa, Hakim mengadilinya secara
terpisah yang mana pada pelaku anak diadili di Pengadilan Anak sedangkan
dewasa di Pengadilan Umum. Walaupun pemeriksaannya dibedakan tetapi isi
putusannya sama antara pelaku anak dengan pelaku dewasa yaitu dengan
pemidanaannya sama-sama 3 (tiga) bulan penjara, dan terbuktinya surat dakwaan
dalam bentuk subsidair yatu telah melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 33
Bis ayat (1) ke-2.
Saran, seharusnya walaupun perkaranya diadili secara terpisah akan tetapi
putusan antara pelaku anak dan pelaku dewasa juga harus berbeda sesuai dengan
ketentuan yang berlaku yaitu pada Pasal 57 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP) yaitu pidana yang dapat di jatuhkan 1/3 (satu per tiga) dari pidana
orang dewasa.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]