Show simple item record

dc.contributor.authorADITYA EKO FRISNANDA
dc.date.accessioned2014-01-25T15:57:53Z
dc.date.available2014-01-25T15:57:53Z
dc.date.issued2014-01-25
dc.identifier.nimNIM040710101177
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/24165
dc.description.abstractKedudukan Unit Pelaksana Teknis Pasukan Mencegah Kebakaran (UPT PMK) Kabupaten Jember yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pasukan Mencegah Kebakaran Kabupaten Jember dengan dipimpin oleh seorang kepala UPT yang berada dibawah naungan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember. Tugas pokok UPT Dinas Pekerjaan Umum (Pasukan Mencegah Kebakaran) adalah menyiapkan peralatan pencegahan kebakaran, memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan dan mengawasi serta memeriksa terhadap alat pemadam kebakaran. Dalam hal ini keberadaan Pasukan Mencegah Kebakaran (PMK) sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bila terjadi kebakaran. Jenis pekerjaan ini memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang cukup besar karena berhubungan secara langsung dengan api. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk jaminan sosial khususnya pada progam keselamatan kerja Unit Pelaksana Teknis Pasukan Mencegah Kebakaran (UPT PMK) serta upaya-upaya yang dilakukan bila terjadi kecelakaan kerja. Penulisan skripsi ini berusaha menjawab pertanyaan dari rumusan masalah dalam skripsi ini yang meliputi 2 (dua) hal, yaitu: pertama, apakah bentuk jaminan sosial tenaga kerja terhadap Pasukan Mencegah Kebakaran di UPT PMK Kab. Jember telah sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek? Kedua, apakah upaya-upaya yang dilakukan oleh PMK di UPTPMK Kab.Jember apabila terjadi kecelakaan kerja? Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu mengemukakan maksud yang ingin dicapai dari penelitian terhadap masalah yang ada dalam skripsi ini. Tinjauan pustaka yang ada digunakan untuk menguraikan teori-teori yang dikeluarkan oleh para pakar di bidang hukum serta menguraikan pengertianpengertian yang sesuai dengan pembahasan skripsi lebih lanjut yang meliputi: pengertian Jamsostek dan konsep kecelakaan kerja khususnya dalam ruang lingkup UPT PMK Kab. Jember.Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian dan pendekatan masalah untuk menganalisa sumber bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah sosiologis empiris yakni suatu penelitian dimana permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini dengan berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh dari penggalian data-data empiris sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam suatu penelitian hukum adalah pendekatan konseptual dan pendekatan undangundang (statute approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu atau fakta hukum yang sedang ditangani dan kemudian dikorelasikan dengan data empiris. Sedangkan metode analisis bahan hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deduktif, yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang umum ke hal yang khusus atau suatu proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan, status pasukan mencegah kebakaran UPTD PMK Kab. Jember sudah termasuk PNS semua sehingga jamsostek sudah tidak diberlakukan lagi karena diganti dengan askes. Jadi jamsostek hanya berlaku bagi pegawai honorer, sementara pada saat penelitian dilakukan sudah tidak ada lagi pegawai honorer karena telah diangkat menjadi PNS. Mengacu pada data tenaga kerja UPTD PMK Kab. Jember pada saat penelitian dilakukan, seluruh pasukan mencegah kebakaran di UPTD PMK Kab. Jember tidak menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan hanya mendapatkan jaminan dari askes sehingga jaminan kecelakaan kerja pun menjadi sangat terbatas. Olehnya menurut penulis, selain jaminan dari askes.perlu adanya jaminan sosial tenaga kerja bagi pasukan mencegah kebakaran di UPTD PMK Kab. Jember karena terkait dengan resiko pekerjaan yang tinggi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis dapatkan dan berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bentuk-bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan UPTD PMK jika terjadi kecelakaan kerja bagi tenaga kerja di UPT PMK Kab. Jember berupa: A. Santunan. 1. Bagi pegawai yang sementara tidak mampu bekerja (STMB) karena mengalami kecelakaan kerja mendapatkan gaji penuh walaupun yang bersangkutan tidak bekerja sampai yang bersangkutan bisa bekerja kembali. 2. Bagi pegawai yang mengalami cacat seumur hidup akibat kecelakaan kerja tidak mendapatkan santunan tetapi langsung dikenakan pensiun dini dan mendapat pensiunan setiap bulan. 3. Bagi pegawai yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan dari askes dan juga mendapatkan santunan sukarela dari pegawai yang lain dan kemudian diserahkan kepada keluarga duka. B. Biaya pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk: puskesmas, dokter keluarga, klinik dan balai pengobatan umum, rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/ Polri/ swasta, rumah sakit swasta tertentu, unit pelayanan transfusi darah/ PMI, apotik, optikal, balai pengobatan khusus (paru, mata dan sebagainya) dan laboratorium kesehatan daerah di seluruh indonesia. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan kerja tersebut mendapat keringanan dari Askes. C. Tidak ada biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti (prothese). D. Tidak ada kompensasi terhadap pegawai yang menderita penyakit yang timbul karena hubungan kerja. E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit ditanggung oleh instansi. Berdasarkan kelima poin di atas, penulis menyimpulkan bahwa pemberian jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja di UPT PMK Kab. Jember belum sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Mengacu pada data tenaga kerja UPTD PMK Kab. Jember pada saat penelitian dilakukan, seluruh pasukan mencegah kebakaran di UPTD PMK Kab. Jember tidak menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan hanya mendapatkan jaminan dari askes sehingga jaminan kecelakaan kerja pun menjadi sangat terbatas. Jika status pasukan mencegah kebakaran UPTD PMK Kab. Jember berubah dari pegawai honorer menjadi PNS maka jamsostek sudah tidak diberlakukan lagi karena diganti dengan askes, jadi jamsostek hanya berlaku bagi pegawai honorer, sementara pada saat penelitian dilakukan sudah tidak ada lagi pegawai honorer karena telah diangkat menjadi PNS. Upaya yang dilakukan UPT PMK Kab. Jember apabila ada petugasnya yang mengalami kecelakaan kerja, antara lain dengan mengirimkan klaim pengajuan perorangan ke PT Askes dengan melampiri bukti kwitansi asli, foto kopi kartu askes, dan membuat kronologis kecelakaan kerja secara jelas. Namun upaya ini juga mengalami kendala karena apabila terjadi kecelakaan kerja, hanya mendapatkan keringanan biaya pengobatan dan perawatan saja Adapun saran yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kelangsungan dan kesempurnaan kinerja UPTD PMK Kab. Jember pada masa akan datang yaitu diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kab. Jember untuk lebih memperhatikan perbaikan sarana dan prasarana perlindungan kerja seperti baju seragam, helm, topi dan perlindung badan lainnya yang sifatnya tahan api sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan pada waktu bekerja mengatasi kebakaran. Semakin ditingkatkannya upaya-upaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kewrja) melalui pendidikan dan pelatihan mengenai alat pelindung diri sehingga mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja ataupun penyakit/ cacat akibat kecelakaan kerja. Perlu adanya jaminan sosial tenaga kerja bagi pasukan mencegah kebakaran di UPTD PMK Kab. Jember karena terkait dengan resiko pekerjaan yang tinggi selain jaminan dari Jasa Raharja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101177;
dc.subjectTENAGA KERJA HONORER,JAMINAN KECELAKAAN KERJAen_US
dc.titlePEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA HONORER DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PASUKAN MENCEGAH KEBAKARAN (UPT PMK) KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record