PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI TENAGA KERJA HONORER DI UNIT PELAKSANA TEKNIS PASUKAN MENCEGAH KEBAKARAN (UPT PMK) KABUPATEN JEMBER
Abstract
Kedudukan Unit Pelaksana Teknis Pasukan Mencegah Kebakaran (UPT
PMK) Kabupaten Jember yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pasukan Mencegah Kebakaran Kabupaten Jember
dengan dipimpin oleh seorang kepala UPT yang berada dibawah naungan Kepala
Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Jember dan
bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya dan
Tata Ruang Kabupaten Jember. Tugas pokok UPT Dinas Pekerjaan Umum
(Pasukan Mencegah Kebakaran) adalah menyiapkan peralatan pencegahan
kebakaran, memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan dan
mengawasi serta memeriksa terhadap alat pemadam kebakaran.
Dalam hal ini keberadaan Pasukan Mencegah Kebakaran (PMK) sangat
dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bila terjadi kebakaran. Jenis pekerjaan ini
memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja yang cukup besar karena
berhubungan secara langsung dengan api. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk
mengetahui bagaimana bentuk-bentuk jaminan sosial khususnya pada progam
keselamatan kerja Unit Pelaksana Teknis Pasukan Mencegah Kebakaran (UPT
PMK) serta upaya-upaya yang dilakukan bila terjadi kecelakaan kerja.
Penulisan skripsi ini berusaha menjawab pertanyaan dari rumusan masalah
dalam skripsi ini yang meliputi 2 (dua) hal, yaitu: pertama, apakah bentuk jaminan
sosial tenaga kerja terhadap Pasukan Mencegah Kebakaran di UPT PMK Kab.
Jember telah sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 Tentang
Jamsostek? Kedua, apakah upaya-upaya yang dilakukan oleh PMK di UPTPMK
Kab.Jember apabila terjadi kecelakaan kerja? Tujuan dari penulisan skripsi ini
terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus, yaitu mengemukakan maksud yang
ingin dicapai dari penelitian terhadap masalah yang ada dalam skripsi ini.
Tinjauan pustaka yang ada digunakan untuk menguraikan teori-teori yang
dikeluarkan oleh para pakar di bidang hukum serta menguraikan pengertianpengertian
yang sesuai dengan pembahasan skripsi lebih lanjut yang meliputi:
pengertian Jamsostek dan konsep kecelakaan kerja khususnya dalam ruang
lingkup UPT PMK Kab. Jember.Metode penelitian yang digunakan terdiri dari tipe penelitian dan
pendekatan masalah untuk menganalisa sumber bahan hukum. Tipe penelitian
yang digunakan adalah sosiologis empiris yakni suatu penelitian dimana
permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini dengan
berdasarkan hasil analisa data yang diperoleh dari penggalian data-data empiris
sesuai dengan kenyataan di lapangan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam
suatu penelitian hukum adalah pendekatan konseptual dan pendekatan undangundang
(statute approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi
yang bersangkut paut dengan isu atau fakta hukum yang sedang ditangani dan
kemudian dikorelasikan dengan data empiris. Sedangkan metode analisis bahan
hukum yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode deduktif,
yaitu suatu metode yang berpangkal dari hal yang umum ke hal yang khusus atau
suatu proses penarikan kesimpulan yang dilakukan dari pembahasan mengenai
permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus.
Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan, status pasukan mencegah
kebakaran UPTD PMK Kab. Jember sudah termasuk PNS semua sehingga
jamsostek sudah tidak diberlakukan lagi karena diganti dengan askes. Jadi
jamsostek hanya berlaku bagi pegawai honorer, sementara pada saat penelitian
dilakukan sudah tidak ada lagi pegawai honorer karena telah diangkat menjadi
PNS. Mengacu pada data tenaga kerja UPTD PMK Kab. Jember pada saat
penelitian dilakukan, seluruh pasukan mencegah kebakaran di UPTD PMK Kab.
Jember tidak menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan hanya mendapatkan
jaminan dari askes sehingga jaminan kecelakaan kerja pun menjadi sangat
terbatas. Olehnya menurut penulis, selain jaminan dari askes.perlu adanya
jaminan sosial tenaga kerja bagi pasukan mencegah kebakaran di UPTD PMK
Kab. Jember karena terkait dengan resiko pekerjaan yang tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis dapatkan dan berdasarkan
pembahasan maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk-bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang diberikan UPTD PMK
jika terjadi kecelakaan kerja bagi tenaga kerja di UPT PMK Kab. Jember berupa:
A. Santunan.
1. Bagi pegawai yang sementara tidak mampu bekerja (STMB)
karena mengalami kecelakaan kerja mendapatkan gaji penuh
walaupun yang bersangkutan tidak bekerja sampai yang
bersangkutan bisa bekerja kembali.
2. Bagi pegawai yang mengalami cacat seumur hidup akibat
kecelakaan kerja tidak mendapatkan santunan tetapi langsung
dikenakan pensiun dini dan mendapat pensiunan setiap bulan.
3. Bagi pegawai yang mengalami kematian akibat kecelakaan
kerja akan mendapatkan santunan dari askes dan juga
mendapatkan santunan sukarela dari pegawai yang lain dan
kemudian diserahkan kepada keluarga duka.
B. Biaya pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang
dikeluarkan untuk: puskesmas, dokter keluarga, klinik dan balai
pengobatan umum, rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/
Polri/ swasta, rumah sakit swasta tertentu, unit pelayanan transfusi
darah/ PMI, apotik, optikal, balai pengobatan khusus (paru, mata
dan sebagainya) dan laboratorium kesehatan daerah di seluruh
indonesia. Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa
kecelakaan kerja tersebut mendapat keringanan dari Askes.
C. Tidak ada biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat
bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti (prothese).
D. Tidak ada kompensasi terhadap pegawai yang menderita penyakit
yang timbul karena hubungan kerja.
E. Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan
ke rumah sakit ditanggung oleh instansi.
Berdasarkan kelima poin di atas, penulis menyimpulkan bahwa pemberian
jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja di UPT PMK Kab. Jember belum sesuai
dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Mengacu pada data tenaga kerja UPTD PMK Kab. Jember pada saat penelitian
dilakukan, seluruh pasukan mencegah kebakaran di UPTD PMK Kab. Jember
tidak menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja dan hanya mendapatkan jaminan
dari askes sehingga jaminan kecelakaan kerja pun menjadi sangat terbatas. Jika
status pasukan mencegah kebakaran UPTD PMK Kab. Jember berubah dari
pegawai honorer menjadi PNS maka jamsostek sudah tidak diberlakukan lagi
karena diganti dengan askes, jadi jamsostek hanya berlaku bagi pegawai honorer,
sementara pada saat penelitian dilakukan sudah tidak ada lagi pegawai honorer
karena telah diangkat menjadi PNS. Upaya yang dilakukan UPT PMK Kab.
Jember apabila ada petugasnya yang mengalami kecelakaan kerja, antara lain
dengan mengirimkan klaim pengajuan perorangan ke PT Askes dengan melampiri
bukti kwitansi asli, foto kopi kartu askes, dan membuat kronologis kecelakaan
kerja secara jelas. Namun upaya ini juga mengalami kendala karena apabila
terjadi kecelakaan kerja, hanya mendapatkan keringanan biaya pengobatan dan
perawatan saja
Adapun saran yang diharapkan dapat bermanfaat bagi kelangsungan dan
kesempurnaan kinerja UPTD PMK Kab. Jember pada masa akan datang yaitu
diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kab. Jember untuk lebih memperhatikan
perbaikan sarana dan prasarana perlindungan kerja seperti baju seragam, helm,
topi dan perlindung badan lainnya yang sifatnya tahan api sehingga dapat
menghindari terjadinya kecelakaan pada waktu bekerja mengatasi kebakaran.
Semakin ditingkatkannya upaya-upaya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kewrja)
melalui pendidikan dan pelatihan mengenai alat pelindung diri sehingga
mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja ataupun penyakit/ cacat akibat
kecelakaan kerja. Perlu adanya jaminan sosial tenaga kerja bagi pasukan
mencegah kebakaran di UPTD PMK Kab. Jember karena terkait dengan resiko
pekerjaan yang tinggi selain jaminan dari Jasa Raharja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]