Show simple item record

dc.contributor.authorMUHAMMAD BAHRUL ULUM
dc.date.accessioned2013-12-02T07:16:46Z
dc.date.available2013-12-02T07:16:46Z
dc.date.issued2013-12-02
dc.identifier.nimNIM070710101060
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/2393
dc.description.abstractPenelitian ini berangkat dari analisis prinsip demokrasi sebagaimana Pasal 1 ayat Hasil reformasi konstitusi berimplikasi pada reformasi pemerintahan daerah yang berkaitan erat dengan pengaturan pemilukada. Dalam perkembangannya, penyelenggaraan pemilukada menimbulkan pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif, sehingga diperlukan penataan demi penegakannya sesuai dengann asas pemilu. Di samping itu, pemilukada perlu diarahkan pada pemaknaan demokrasi tidak terbatas pada pelaksanaannya secara formal, tetapi juga sebagai rangakain dalam mewujudkan demokrasi secara substansial, yaitu dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya. Ada tiga permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Pertama, mengenai komitmen demokrasi dalam Pasal 18 ayat Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif xiv Hasil penelitian ini terdiri atas tiga hal. Pertama, Pasal 18 ayat Kedua, pengaturan pemilukada yang berjalan berdasarkan hukum sehingga atas pelanggarannya dapat diselesaikan secara hukum berimplikasi positif terhadap arah demokrasi substantif di Indonesia. Di samping itu, aktivisme yudisial oleh MK berperan dalam mengawal demokrasi sehingga mampu memperbaiki penyimpangan pelaksanaan demokrasi. Ketiga, pengaturan pemilukada sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 merupakan cara yang efektif dan lebih elegan dibandingkan mekanisme pemilihan secara tidak langsung karena pemilukada lebih mendekatkan pada hakikat prinsip kedaulatan rakyat sehingga pemilik kedaulatan memiliki hak secara langsung untuk menentukan pemerintahannya, namun tetap diperlukan penataan dalam pengaturannnya demi mewujudkan pemilukada yang lebih demokratis. .Rekomendasi dalam penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, diperlukan penataan politik hukum pemilukada di Indonesia melalui penegasan pemilukada sebagai bagian dari pemilu dalam Pasal 22E ayat Kedua, pelibatan civil society sebagai suatu bentuk hubungan antara negara dengan dan kelompok sosial secara independen. Keberadaannya dalam rangka membangun ruang publik sehingga mampu mewujudkan partisipasi masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam dalam mengawasi pelaksanaan pemilukada untuk meningkatkan aspek penyerapan partisipasi publik yang dapat menopang keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101060;
dc.subjectdemokrasi, politiken_US
dc.titlePENGUATAN DEMOKRASI MELALUI PENATAAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record