PENGUATAN DEMOKRASI MELALUI PENATAAN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini berangkat dari analisis prinsip demokrasi sebagaimana Pasal 1
ayat
Hasil reformasi konstitusi berimplikasi pada reformasi pemerintahan daerah
yang berkaitan erat dengan pengaturan pemilukada. Dalam perkembangannya,
penyelenggaraan pemilukada menimbulkan pelanggaran yang bersifat sistematis,
terstruktur dan masif, sehingga diperlukan penataan demi penegakannya sesuai
dengann asas pemilu. Di samping itu, pemilukada perlu diarahkan pada
pemaknaan demokrasi tidak terbatas pada pelaksanaannya secara formal, tetapi
juga sebagai rangakain dalam mewujudkan demokrasi secara substansial, yaitu
dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi warga negaranya.
Ada tiga permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Pertama,
mengenai komitmen demokrasi dalam Pasal 18 ayat
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
xiv
Hasil penelitian ini terdiri atas tiga hal. Pertama, Pasal 18 ayat
Kedua, pengaturan pemilukada yang berjalan berdasarkan hukum sehingga
atas pelanggarannya dapat diselesaikan secara hukum berimplikasi positif
terhadap arah demokrasi substantif di Indonesia. Di samping itu, aktivisme
yudisial oleh MK berperan dalam mengawal demokrasi sehingga mampu
memperbaiki penyimpangan pelaksanaan demokrasi.
Ketiga, pengaturan pemilukada sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2004
juncto UU Nomor 12 Tahun 2008 merupakan cara yang efektif dan lebih elegan
dibandingkan mekanisme pemilihan secara tidak langsung karena pemilukada
lebih mendekatkan pada hakikat prinsip kedaulatan rakyat sehingga pemilik
kedaulatan memiliki hak secara langsung untuk menentukan pemerintahannya,
namun tetap diperlukan penataan dalam pengaturannnya demi mewujudkan
pemilukada yang lebih demokratis.
.Rekomendasi dalam penelitian ini terdiri atas dua hal. Pertama, diperlukan
penataan politik hukum pemilukada di Indonesia melalui penegasan pemilukada
sebagai bagian dari pemilu dalam Pasal 22E ayat
Kedua, pelibatan civil society sebagai suatu bentuk hubungan antara negara
dengan dan kelompok sosial secara independen. Keberadaannya dalam rangka
membangun ruang publik sehingga mampu mewujudkan partisipasi masyarakat
untuk terlibat secara langsung dalam dalam mengawasi pelaksanaan pemilukada
untuk meningkatkan aspek penyerapan partisipasi publik yang dapat menopang
keberlangsungan demokrasi di tingkat lokal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]