Show simple item record

dc.contributor.authorGenhard Manurung
dc.date.accessioned2014-01-24T22:48:25Z
dc.date.available2014-01-24T22:48:25Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM020710101069
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23733
dc.description.abstractPersoalan Tanah dalam kehidupan manusia mempunyai arti yang sangat penting, oleh karena sebagian kehidupan manusia itu tergantung pada tanah. Peranan tanah yang semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha menyebabkan meningkatnya pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah maka berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pokok Agraria, diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia guna memperoleh sertifikat tanah dengan alat bukti hak atas tanah yang dimiliki. Pendaftaran tanah diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, pada Pasal 19 tentang Pendaftaran Tanah. Sedangkan penunjukan pejabat yang dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 10 Tahun 1961. berdasarkan Pasal 5 ayat (1), salah satu pejabat yang dapat diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah Camat/Asisten Wedana yang karena jabatannya (ex officio) dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di daerah kerjanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries020710101069;
dc.subjectAKTA JUAL BELIen_US
dc.title”TINJAUAN YURIDIS AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH CAMAT/ASISTEN WEDANA SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (STUDI KASUS SENGKETA JUAL BELI TANAH DI KECAMATAN PUJER KABUPATEN BONDOWOSO)”en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record