dc.description.abstract | Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 merupakan salah satu
badan usaha yang bergerak dibidang perasuransian yang dapat menerima
pengalihan risiko dari setiap individu ataupun kelompok yang membutuhkan
perlindungan manakala risiko yang tidak diharapkan benar – benar terjadi
dikemudian hari. Pengalihan risiko tersebut melalui suatu perjanjian asuransi yang
tertuang dalam bentuk tertulis yang disebut polis. Dengan ketentuan bahwasanya
pada awalnya pihak tertanggung mengisi sebuah form Surat Permintaan Asuransi
Jiwa (SPAJ) dan membayar sejumlah uang tertentu yang disebut premi kemudian
menunggu dalam jangka waktu tertentu untuk keluarnya polis dan bila terjadi
suatu risiko pihak tertanggung akan mendapatkan penggantian yang disebut
klaim. Dalam perjanjian asuransi, terjadinya risiko selama jangka waktu tertentu
sebelum keluarnya polis sedangkan SPAJ telah disetujui seringkali menimbulkan
masalah pembuktian yang berhubungan dengan pengajuan klaim .
Permasalahan penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah kekuatan hukum
SPAJ sebagai pengganti polis apabila terjadi risiko, bagaimanakah akibat hukum
apabila terjadi risiko terhadap tertanggung sedangkan polis belum keluar dan
bagaimanakah proses pengajuan klaim dengan bukti SPAJ pada Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji kekuatan hukum
SPAJ sebagai pengganti polis apabila terjadi risiko, akibat hukum apabila terjadi
risiko terhadap tertanggung sedangkan polis belum keluar dan mengkaji dan
menganalisa proses pengajuan klaim dengan bukti SPAJ pada Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang
berupa pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan pendekatan
konseptual (Conceptual Approach), sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder dan sumber bahan
non hukum, serta analisis bahan hukum menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang dapat diambil dari judul kekuatan hukum Surat
Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) yang diterbitkan oleh penanggung terhadap
tertanggung apabila terjadi risiko yang diperjanjikan pada Asuransi Jiwa Bersama
Bumiputera 1912 Cabang Jember adalah sebagai berikut :
1. SPAJ berkekuatan hukum sebagai suatu akta onderhand pengganti polis
dalam hal sebagai alat bukti setelah adanya perjanjian asuransi dan sebagai
alat bukti dalam pengajuan klaim apabila terjadi risiko yang diperjanjikan
antara penanggung dan tertanggung sesuai pasal 258 KUH Dagang.
2. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah para pihak berkewajiban melakukan
pembuktian bersama telah adanya perjanjian asuransi dengan saling
mencocokkan data-data yang ada pada kedua belah pihak. Dan juga dalam hal
klaim yang dibayarkan kepada tertanggung hanya 60 % dari nilai uang
pertanggungan sesuai ketentuan pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB)
Bumiputera 1912.
3. Perbedaan proses pengajuan klaim sedangkan polis belum keluar dengan
pengajuan klaim biasa adalah dengan adanya pembuktian bersama antara
pihak Bumiputera sebagai penanggung dan tertanggung dalam membuktikan
telah terjadinya perjanjian asuransi antara kedua belah pihak, dan juga dalam
hal pemeriksaan di lapangan yang selain dilakukan oleh kantor cabang jember
juga dilakukan oleh kantor wilayah malang.
Adapun saran dari penulis adalah agar calon nasabah dalam mengikuti
atau menyetujui suatu perjanjian asuransi atau perjanjian lainnya hendaknya lebih
hati-hati dan teliti dalam menyetujui sesuatu hal tersebut agar tidak menyesal dan
tidak timbul kesulitan dikemudian hari dan perusahaan asuransi dalam hal
pemenuhan klaim hendaknya lebih memperhatikan kepentingan tertanggung yang
sedang dalam kesulitan karena terjadi risiko atau musibah terhadap dirinya, hal ini
berhubungan dengan perlindungan hukum nasabah asuransi | en_US |