ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan MA Nomor: 1587 K/PID/2006)
Abstract
Pidana bersyarat merupakan pidana pelaksana yang ketentuannya diluar dari pidana pokok yang terdapat pada Pasal 10 KUHP. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penjatuhan pidananya tidak terdapat adanya penjatuhan pidana bersyarat. Rumusan masalah yang penulis angkat adalah apakah perbedaan pertimbangan tentang pemidanaan antara Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung dan apakah penjatuhan pidana bersyarat dalam Putusan Nomor 1587 K/PID/2006 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]