dc.contributor.author | REVITA INDAH SETIYAWATI | |
dc.date.accessioned | 2014-01-24T05:23:10Z | |
dc.date.available | 2014-01-24T05:23:10Z | |
dc.date.issued | 2014-01-24 | |
dc.identifier.nim | NIM090710101265 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23381 | |
dc.description.abstract | Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum apakah
tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat
bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode analisis isi
Pada pembahasan akan menjawab rumusan masalah yaitu mengenai proses
dari pelaksanaan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat
Kesimpulan dalam skripsi ini adanya kewajiban untuk melakukan
verifikasi kepada setiap partai politik calon peserta pemilihan umum yang terdapat
dalam Pasal 16 tersebut seharusnya sudah dipikirkan secara matang akan adanya
akibat dari verifikasi tersebut melihat beberapa Pasal dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan tentang
kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun pada kenyataannya verifikasi tetap
menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap
partai politik peserta pemilihan umum. Saran yang dapat penulis berikan terkait
dengan permasalahan dalam skripsi ini, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum
menimbang terlebih dahulu hal-hal yang menyangkut kepentingan suatu
organisasi partai politik agar tidak terjadi kesenjangan antara partai politik baru
ataupun partai politik lama dalam menentukan partai politik peserta pemilihan
umum sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 090710101265; | |
dc.subject | PARTAI POLITIK, KOMISI PEMILIHAN UMUM, UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | en_US |
dc.title | KAJIAN YURIDIS TERHADAP VERIFIKASI PARTAI POLITIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH | en_US |
dc.type | Other | en_US |