KAJIAN YURIDIS TERHADAP VERIFIKASI PARTAI POLITIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Abstract
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami
verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum apakah
tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat
bahan hukum bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum. Hasil tersebut dianalisis menggunakan metode analisis isi
Pada pembahasan akan menjawab rumusan masalah yaitu mengenai proses
dari pelaksanaan verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan
Umum tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat
Kesimpulan dalam skripsi ini adanya kewajiban untuk melakukan
verifikasi kepada setiap partai politik calon peserta pemilihan umum yang terdapat
dalam Pasal 16 tersebut seharusnya sudah dipikirkan secara matang akan adanya
akibat dari verifikasi tersebut melihat beberapa Pasal dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan tentang
kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun pada kenyataannya verifikasi tetap
menjadi suatu hal yang wajib dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum terhadap
partai politik peserta pemilihan umum. Saran yang dapat penulis berikan terkait
dengan permasalahan dalam skripsi ini, sebaiknya Komisi Pemilihan Umum
menimbang terlebih dahulu hal-hal yang menyangkut kepentingan suatu
organisasi partai politik agar tidak terjadi kesenjangan antara partai politik baru
ataupun partai politik lama dalam menentukan partai politik peserta pemilihan
umum sehingga tidak terjadi kecemburuan sosial.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (md3)
Prakoso, Nor Dwi (2018-08-03)Pemberhentian Kepala Daerah Oleh DPRD merupakan bentuk konsekuensi Kepala Daerah kepada DPRD dimana Kepala Daerah tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagaimana mestinya. Pada dasarnya dari contoh kasus ... -
MEKANISME PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
RACHMAT FAJAR WAHYUDI (2014-01-22)Penulisan skripsi yang berjudul “ MEKANISME PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, ... -
KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
HAIDORI, KHOIRUMAN AHMAD (2016-11-17)Pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan ...