Show simple item record

dc.contributor.authorDITA MOLY FATRA
dc.date.accessioned2014-01-24T05:18:27Z
dc.date.available2014-01-24T05:18:27Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM090710101252
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23362
dc.description.abstractTujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni sebagai syarat akademis guna memenuhi kewajiban menyelesaikan tugas akhir untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember dan mempunyai tujuan khusus yakni untuk mengetahui dan memahami mengenai kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba (franchise) Kebab Turki Baba Rafi. Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, yakni penulisan yang difokuskan untuk menemukan aturan-aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Metode npendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan non hukum. Analisa bahan-bahan hukum digunakan untuk mengindentifikasi fakta hukum, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah terhadap isu hukum, dan menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu-isu hukum yang terkait dengan isi penulisan skripsi. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba secara umum menurut PP No 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan secara khusus berdasarkan Perjanjian Waralaba Kebab Turki Baba Rafi adalah sama yang mana keseluruhan semua perjanjian yang ada di dalam perjanjian Kebab Turki Baba Rafi berpedoman kepada PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba tersebut. Namun untuk memenuhi karakteristik bisnis waralaba Kebab Turki Baba Rafi tersebut yang belum diatur di dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba maka para pihak dapat menambah beberapa ketentuan atau klausula sendiri yang berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata yang menjelaskan tentang kebebasan berkontrak yang mana sepanjang perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Isi perjanjian waralaba Kebab Turki Baba Rafi tersebut yang tidak diatur di dalam PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba, karena disesuaikan dengan karakteristik dan ciri khas dari waralaba ini, yang dapat dilihat didalam isi perjanjian waralaba ini semua isi pasal yang berhubungan dengan waralaba Kebab Turki Baba Rafi ini baik itu produk, sistem menejemen, metode ,standar prosedur, bahkan hak dan kewajiban kedua belah pihak diatur atau ditentukan oleh pihak pertama. Dalam perjanjian franchise Kebab Turki Baba Rafi yang terdapat dalam Pasal 4 di dalam Perjanjian Waralaba Kebab Turki Baba Rafi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor 02.607.066.4-606.000 tentang kewajiban terhadap jalannya usaha franchisor biasanya memerlukan franchisee untuk mengikuti manual operasi mereka dalam rangka untuk memastikan konsistensi. Hal ini membatasi kreativitas apapun pada bagian dari franchisee. Dimana dalam pasal ini pihak franchisee tidak berkembang dalam mengembangkan kreatifitas usaha waralaba. Jadi dalam hal penyeragaman bentuk baku isi perjanjian, belum ada pengaturan yang mengaturnya. Seperti yang tertera pada pasal 5 PP No.42 Tahun 2007 tentang Waralaba tersebut hanya merupakan pedoman hal apa yang harus ada di dalam perjanjian waralaba/franchise. Berdasarkan hasil analisis penulis, dimana seharusnya bagi franchisor, dalam membuat kontrak baku franchises harus melakukan negoisasi terlebih dahulu terhadap pihak franchisee, mengingat bahwa pihak franchisee dalam kontrak baku biasanya mempunyai kedudukan yang sangat lemah. Dimana permintaan pihak franchisee yang reasonable dapat dimasukkan ke dalam kontrak terlebih dahulu bagaimana usaha dalam bisnis waralaba ini, agar masyarakat dapat menjalankan usaha franchises dengan mempunyai hak dan kewajiban yang setara antara pihak franchisor maupun franchisee. Bagi franchisee, sebelum menanda tangani kontrak baku perjanjian waralaba harus teliti dalam menganalisa isi perjanjian maupun pihak franchisor yang akan melakukan hubungan hukum dengan memperhatikan garis-garis besar dalam membuat perjanjian franchises. Bagi Pemerintah, dimana perlu adanya pengaturan-pengaturan yang lebih kuat tentang kedudukan perjanjian franchise dalam tata hukum Indonesia, disertai adanya kebijakan nasional ke arah terciptanya keseimbangan hak dan kewajiban bagi pihak franchisee dengan pihak franchisor agar tercipta kesetaraan kedudukan antara kedua pihak franchisee dan pihak franchisor. Bagi Masyarakat yang akan melakukan usaha franchises/waralaba sebaiknya harus memahami terlebih dahulu bagaimana usaha dalam bisnis waralaba/franchises ini, agar masyarakat dapat menjalankan usaha waralaba/franchises dengan mempunyai hak dan kewajiban yang setara antara pihak franchisor maupun franchisee.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101252;
dc.subjectPERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE)en_US
dc.titleKESETARAAN KEDUDUKAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) (Studi terhadap perjanjian waralaba Kebab Turki Baba Rafi)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record