Show simple item record

dc.contributor.authorANDI RAHARTO
dc.date.accessioned2014-01-24T04:44:11Z
dc.date.available2014-01-24T04:44:11Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM040710191024
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23252
dc.description.abstractPasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan memberikan definisi yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Pernikahan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri. Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan jalan hidup seseorang. Gugatan perceraian Nomor 151/Pdt.G/2009/P.A.Jr yang menyebabkan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat, yang disertai pertengkaran secara terus-menerus dan tidak dapat didamaikan lagi. Dalam kasus ini, Penggugat menggugat karena sudah tidak kuat lagi dengan kelakuan suami yang tidak mau bekerja dan menetapkan Penggugat sebagai hak asuh anaknya. Setelah mendengar keterangan Penggugat. Tergugat dan saksi-saksi dalam persidangan Majelis Hakim menetapkan Tergugat sebagai pemegang hak asuh karena Penggugat tidak layak untuk menjadi hak hadlonah anak-anaknya, dikarenakan telah pindah agama semula (murtad) dan tidak mempunyai sifat iffah dan amanah yang tidak bisa menjaga kehormatan suaminya. Dan putusan Pengadilan Agama Jember mempunyi kekuatan hukum tetap (inkracht). Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR ISTRI PINDAH AGAMA KARENA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 151/Pdt.G/2009/P.A.Jr.)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710191024;
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMURen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR ISTRI PINDAH AGAMA KARENA PERCERAIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record