PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR ISTRI PINDAH AGAMA KARENA PERCERAIAN
Abstract
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
memberikan definisi yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Pernikahan
dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing
agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut
perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah
yang kesuciannya perlu dijaga oleh kedua belah pihak baik suami maupun istri.
Perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia sejahtera dan
kekal selamanya. Perkawinan memerlukan kematangan dan persiapan fisik dan
mental karena menikah / kawin adalah sesuatu yang sakral dan dapat menentukan
jalan hidup seseorang. Gugatan perceraian Nomor 151/Pdt.G/2009/P.A.Jr yang
menyebabkan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat, yang disertai
pertengkaran secara terus-menerus dan tidak dapat didamaikan lagi. Dalam kasus
ini, Penggugat menggugat karena sudah tidak kuat lagi dengan kelakuan suami
yang tidak mau bekerja dan menetapkan Penggugat sebagai hak asuh anaknya.
Setelah mendengar keterangan Penggugat.
Tergugat dan saksi-saksi dalam persidangan Majelis Hakim menetapkan Tergugat
sebagai pemegang hak asuh karena Penggugat tidak layak untuk menjadi hak
hadlonah anak-anaknya, dikarenakan telah pindah agama semula (murtad) dan
tidak mempunyai sifat iffah dan amanah yang tidak bisa menjaga kehormatan
suaminya. Dan putusan Pengadilan Agama Jember mempunyi kekuatan hukum
tetap (inkracht). Berdasarkan latar belakang tersebut penulis membahas
permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul PENYELESAIAN
SENGKETA HAK ASUH ANAK DIBAWAH UMUR ISTRI PINDAH
AGAMA KARENA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR :
151/Pdt.G/2009/P.A.Jr.)
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]