TANGGUNG JAWAB PT. RENGGANIS PERDANA ARGONINDO TERHADAP PENUMPANG YANG MENINGGAL DAN LUKA-LUKA DALAM KECELAKAAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Abstract
PT. Rengganis Perdana Argonindo yang beralamatkan di Jalan Doho
Nomor 9 Jember, merupakan salah satu perusahaan taxi yaitu Argo Taxi yang
terdapat di Jember dan telah berdiri sejak tahun 1995. Hubungan hukum antara
Argo Taxi dengan pengguna jasa/penumpang tercipta dari suatu perjanjian dimana
perjanjian pengangkutan antara Argo Taxi dengan pengguna jasa/penumpang
merupakan perjanjian lisan. Hal ini diwujudkan dengan pembayaran biaya
pengangkutan oleh pengguna jasa/penumpang sesuai dengan harga yang tertera
dalam argo. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka timbul keinginan
penulis untuk membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk skripsi
dengan judul : “TANGGUNG JAWAB PT. RENGGANIS PERDANA
ARGONINDO TERHADAP PENUMPANG YANG MENINGGAL DAN
LUKA-LUKA DALAM KECELAKAAN DITINJAU DARI UNDANGUNDANG
NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu apakah tanggung jawab PT.
Rengganis Perdana Argonindo terhadap penumpang yang meninggal dan lukaluka
dalam kecelakaan dan apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
penumpang atau ahli warisnya apabila PT. Rengganis Perdana Argonindo tidak
bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bentuk
tanggung jawab PT. Rengganis Perdana Argonindo terhadap pengguna jasa taxi
dalam hal terjadi kecelakaan dan untuk mengkaji dan menganalisa upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh penumpang atau ahli warisnya apabila PT. Rengganis
Perdana Argonindo tidak bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris
dengan lokasi penelitian di Kantor PT. Rengganis Perdana Argonindo yang
beralamatkan di Jalan Doho Nomor 9 Jember. Teknik pengumpulan data
menggunakan metode observasi, wawancara dan catatan lapangan. Analisis data
menggunakan metode analisa data kualitatif. Tahap selanjutnya kemudian ditarik
xii
suatu kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan yang diangkat
dalam penelitian ini.
PT. Rengganis Perdana Argonindo bertanggungjawab atas penumpang
yang mengalami kecelakaan dengan memberikan bantuan atau uang santunan
yang besarnya sesuai dengan kesapakatan antara kedua belah pihak, dengan
prosentase pembayaran 20% ditanggung oleh PT. Rengganis Perdana Argonindo
dan 80% ditanggung oleh supir Argo Taxi. PT. Rengganis Perdana Argonindo
juga memberikan kesempatan kepada penumpang yang merasa dirugikan untuk
menuntut hak-haknya melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun melalui jalur non
litigasi (di luar pengadilan). Jalur litigasi (pengadilan) dapat ditempuh dengan
cara berperkara di muka pengadilan, dan jalur non litigasi (di luar pengadilan)
dapat ditempuh melalui negosiasi.
Saran-saran yang dapat diberikan kepada PT. Rengganis Perdana
Argonindo sebagai sarana untuk menuju perubahan yang lebih baik yaitu PT.
Rengganis Perdana Argonindo sebaiknya memberikan bantuan/uang santunan
kepada pihak korban/ahli warisnya sesuai dengan prosedur yang berlaku tanpa
korban/ahli warisnya harus melalui prosedur yang rumit, selain itu PT. Rengganis
Perdana Argonindo sebaiknya menggunakan teknik negosiasi yang kooperatif
agar kesepakatan dengan pihak korban/ahli warisnya lebih mudah untuk dicapai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]