Show simple item record

dc.contributor.authorYURISSA PRATINA SWELAN ANGELISTI
dc.date.accessioned2014-01-24T04:33:07Z
dc.date.available2014-01-24T04:33:07Z
dc.date.issued2014-01-24
dc.identifier.nimNIM060710101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/23210
dc.description.abstractKredit Usaha Rakyat terbagi atas 3 (tiga) kategori yaitu Kredit Usaha Rakyat Ritel, Mikro dan Linkage. Khusus penyaluran Kredit Usaha Rakyat Mikro Bank Indonesia hanya menunjuk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk sebagai penyalur utama Kredit Usaha Rakyat Mikro. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk meluncurkan suatu produk untuk penyalurkan Kredit Usaha Rakyat Mikro yang disebut dengan Kredit Usaha Rakyat Kupedes. Jaminan KUR sebesar 70 persen bisa ditanggung oleh pemerintah melalui PT. Askrindo dan Perum Sarana Pengembangan Usaha dan 30 persen ditanggung oleh Bank Pelaksana. Dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Kupedes, terdapat berbagai kendala dalam penyalurannya. Salah satu kendalanya adalah adanya kredit macet yang cukup tinggi. Kredit macet yang timbul itu di sebabkan oleh banyak faktor. Untuk menangani kredit macet yang terjadi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk mempunyai beberapa alternatif dalam penyelesaian kredit macet. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mekanisme penjaminan dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat Kupedes, mengenai faktor penyebab terjadinya Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes, dan mengenai cara penyelesaian jika terjadi Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini, dan juga untuk menemukan, mengembangkan, menguji kebenaran agar nantinya dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturanperaturan secara literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan normatif (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan xiii perundang-undangan yang berkaitan dengan penjaminan dan perjanjian kredit, ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan bahan non hukum seperti wawancara yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer dan analisis secara ilmiah. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah mekanisme penjaminan kredit pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes 70% dijamin oleh PT. Askrindo dan 30% dijamin oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Permintaan Penjaminan yang disampaikan kepada Perusahaan Penjamin. Berdasarkan pengajuan Permintaan Penjaminan sebagaimana dimaksud, maka Kantor Cabang Penjamin akan menerbitkan Sertifikat Penjaminan. PT. Askrindo memberikan keputusan atas Klaim/Pencairan Penjaminan. Faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes adalah Faktor internal dan eksternal pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk yaitu kekurang mampuan petugas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)dalam pengelolaan pemberian Kredit Usaha Rakyat Kupedes mulai dari pengajuan permohonan sampai pencairan pinjamnan dan kurang efektifnya petugas PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero)dalam membina debitur force majeur, perubahan kebijakan pemerintah berupa peraturan perundangan, dan kenaikan harga yang berpengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap usaha debitur, faktor internal dan eksternal pada nasabah yaitu gagal panen, ternak terserang penyakit, ternak mati dan ternak dicuri, penertiban usaha oleh Pemda dan penurunan omzet usaha/bangkrut dan kreadibilitas nasabah tidak baik . Penyelesaian Kredit Macet pada Kredit Usaha Rakyat Kupedes pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero). Tbk adalah penyelesaian kredit secara damai, penjualan barang jaminan dan melalui Lembaga Penjamin Kredit (LPK) yaitu melalui PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan melalui Kantor Lelang. Saran dalam skripsi ini adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk harus melengkapi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) untuk mendapatkan klaim pencairan penjaminan kredit. Debitur dalam pengembalian pinjaman kredit harus membayar tepat waktu agar tidak terjadi penunggakan dan mengakibatkan kredit macet. Bagi pembuat undang-undang harus bisa menegakkan aturan yang telah dibuat dan diatur secara tegas. Jika ada pelanggaran harus ada sanksi yang tegas basi semua pihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101015;
dc.subjectKREDIT MACETen_US
dc.titleASPEK HUKUM PENJAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT KUPEDES (KUR KUPEDES) DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACET”,en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record